Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Terdesak Uang Sewa Rumah, Pasutri Rampok Pemilik Warung di Tanjung Balai

Senin, 26 Oktober 2020, Oktober 26, 2020 WIB Last Updated 2020-10-28T18:40:29Z

TJ BALAI - PASANGAN suami istri (Pasutri) merampok seorang wanita lanjut usia pemilik warung di Kota Tanjungbalai. Pelaku menggondol cincin emas, uang dan rokok. Korban ditemukan pingsan di dalam warungnya. Setelah diusut polisi, perampokan tersebut ternyata diotaki seorang ibu rumah tangga bernama Lolom. 


Kepada polisi di Mapolres Tanjung Balai, Senin (26/10), Lolom mengaku dirinya sebagai otak perampokan tersebut. Itu ia lakukan karena butuh uang untuk membayar sewa rumah. Sementara Izal, suaminya tidak bisa ke laut karena kapalnya sedang dirombak. 


Diberitakan, Lolom (28) dan Izal (38), pasangan suami istri serta seorang rekan mereka berinisial D (burun) beraksi di Pantai Amor, Jalan Asahan Kelurahan Indra Sakti, Kecamataan Tanjungbalai Selatan, Sabtu 24 Oktober 2020, pagi. 


“Peran tersangka Izal memantau dan melihat situasi di luar warung korban. Sedangkan yang merencanakan aksi pencurian adalah Lolom yang merupakan istri tersangka Izal,” ujar AKBP Putu Yudha, Kapolres Tanjungbalai, Minggu (25/10). 


Korban seorang perempuan lanjut usia bernama Selmina br Siringoringo, pemilik warung. Pagi itu, korban kedatangan tiga orang pembeli. Tersangka Lolom dan temannya berinisial D masuk ke dalam kios pura-pura membeli rokok, sedangkan Izal berada di luar kios.  


Tersangka D menarik tas pinggang yang dipakai korban. Karena korban melawan, D emosi dan memukul kepala korban hingga tak sadarkan diri. Saat korban pingsan, tersangka D melucuti cincin emas serta tas korban berisi uang Rp1juta. Sedangkan tersangka Lolom mengambil rokok yang berada di steling rokok. Kemudian ketiganya kabur.  


Kasus perampokan ini selanjutnya dilaporkan ke Satreskrim Polres Tanjungbalai. Pelapor putri korban bernama Ratna (50) warga Jalan Sehat Ujung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.


Dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, petugas mencurigai bahwa salah satu pelaku berinisial S alias Izal. Polisi pun melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di Jalan Asahan.


Tersangka Izal diinterogasi dan akhirnya mengakui otak pelaku perampokan adalah istrinya, Lolom. Polisi kemudian memburu Lolom dan berhasil menangkapnya di Jalan Veteran, Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Polisi juga melakukan pencarian terhadap tersangka D, namun belum ditemukan.


“Tersangka Izal mengaku diajak istrinya untuk mencuri. Izal mengaku mendapat bagian hasil kejahatan sebesar Rp450 ribu sedangkan istrinya mendapat bagian Rp550.000,” kata Putu sembari mengatakan kekduanya dijerat Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (red) 


   

Komentar

Tampilkan

  • Terdesak Uang Sewa Rumah, Pasutri Rampok Pemilik Warung di Tanjung Balai
  • 0

Terkini