Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

PT Medan Kuatkan Putusan Pidana Mati Dua Terdakwa Sabu 30 Kilo

Senin, 26 Oktober 2020, Oktober 26, 2020 WIB Last Updated 2020-10-28T18:40:29Z


MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan pidana mati terhadap dua terdakwa yang merupakan kurir narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram.


Adalah Syarifuddin M Jafar alias Pudin (41) warga Dusun Meunasah Desa Seuneubok Lapang Kabupaten Aceh Timur dan Saifuddin alias Udin (42) warga Dusun Paloh Lada Desa Paloh Lada Kecamatan Dawantara Kabupaten Aceh Utara.


Putusan majelis hakim tinggi yang dibacakan pada Selasa tanggal 20 Oktober 2020 itu bernomor 1539/Pid.Sus/2020/PT MDN.


"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor: 804/Pid.Sus/2020/PN Mdn, tanggal 13 Juli 2020 yang dimintakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Tinggi, Linton Sirait didampingi hakim tinggi anggota, Henry Tarigan dan Wawan Karya seperti dilansir dari situs sipp.pn-medankota.go.id, Senin (26/10) sore.


Putusan ini sama dengan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Akhmad Sayuti di Ruang Cakra VIII PN Medan pada Senin (13/7) silam.


Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Vonis tersebut sama (conform) dengan tuntutan JPU Mariati Siboro dan Maria Tarigan. Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa, Sri Wahyuni mengaku belum menerima surat pemberitahuan apapun dari PN Medan.


"Kami belum menerima pemberitahuan atau setidaknya petikan putusan Pengadilan Tinggi Medan dari yang berwenang. Dalam hal ini Pengadilan Negeri Medan. Jadi kalau sekarang belum bisa kita sampaikan upaya hukum selanjutnya, kita tunggu dulu apa isi putusannya," ujar Sri Wahyuni.


Dalam dakwaan JPU Mariati Siboro dan Maria Tarigan, perkara ini bermula pada tanggal 11 November 2019 sekitar jam 22.00 WIB. Malam hari itu, terdakwa Syarifuddin M Jafar alias Pudin diajak oleh Nanda melalui telepon selular untuk bekerja mengntar sabu ke Medan.


Keesokan harinya, Syarifuddin bertemu dengan Nanda di Lhokseumawe untuk memberikan satu unit hape. Syarifuddin menjelaskan kalau ingin menelpon soal sabu melalui hape tersebut.


"Selanjutnya, pada tanggal 15 November 2019, Nanda menghubungi Syarifuddin untuk menjemput sabu seberat 30 kilogram bersama Saifuddin alias Udin di Aceh Tamiang dengan upah Rp 40 juta," ujar JPU.


Lalu, Saifuddin setuju dan mereka langsung berangkat ke Aceh Tamiang untuk menjemput paket menggunakan bus. Sesampainya di lokasi, Syarifuddin dan Saifuddin berjumpa dengan orang suruhan Nanda bernama Ompong.


Keduanya diberikan Ompong sebuah mobil Toyota Avanza BL 1180 UL yang sudah ada satu tas jinjing berisi sabu sebanyak 30 bungkus dengan berat 30 kilogram.


Setelah berangkat, keduanya dihubungi oleh Nanda agar tidak terlalu buru-buru dan diupayakan sampai Medan, harus dini hari. Pada tanggal 18 November 2019, sekitar jam 01.00 WIB, keduanya sampai di gerbang tol Megawati, Diski, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.


"Polisi yang mendapat informasi langsung memberhentikan keduanya. Setelah diperiksa, ditemukan satu tas jinjing di bagasi belakang berisi 30 bungkus plastik bewarna hijau dan kuning bertuliskan Guanyinwang," ucap Maria. (red) 


Komentar

Tampilkan

  • PT Medan Kuatkan Putusan Pidana Mati Dua Terdakwa Sabu 30 Kilo
  • 0

Terkini