Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Pemko Medan Bersama DPRD Setuju Perda Administrasi Kependudukan

Kamis, 31 Desember 2020, Desember 31, 2020 WIB Last Updated 2020-12-31T12:10:50Z
Wasantara - Medan - Untuk memberikan perlindungan dan tertib administrasi kependudukan kepada warga Kota Medan yang berkenaan dengan penerbitan dokumen atau administrasi kependudukan tanpa adanya perlakuan diskriminatif melalui peran aktif pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan Akhyar Nasution dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan dan Persetujuan Bersama Atas Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Rabu (30/12/2020) kemarin.

Akhyar berharap dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dapat memberi dampak signifikan.

"Terutama, perlindungan bagi masyarakat dalam melaporkan semua peristiwa kependudukannya sehingga dapat terwujud tertib administrasi di ibukota Provinsi Sumatera Utara (Sumut)," katanya.

Perubahan Ranperda tentang Administrasi kependudukan menjadi Perda Kota Medan tersebut ditandai dengan penandatangan keputusan bersama antara Akhyar dan Ketua DPRD Medan Hasyim.

"Administrasi kependudukan merupakan suatu sistem administrasi terpadu yang menjadi tugas negara untuk dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik," kata Akhyar.

Menurut Akhyar, dalam Perda administrasi kependudukan ini bisa  memberikan perlindungan hukum berkenaan dengan penerbitan dokumen kependudukan tanpa adanya perlakuan diskriminatif lagi.

Selanjutnya, Akhyar didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman, Akhyar mengungkapkan, sesuai Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pada hakekatnya, pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan atas status hukum dan suatu peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting yang dialami penduduk.

"Hal itu termaktub dalam Undang Undang (UU) Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang merupakan penjabaran amanat pasal 26 ayat 3 UUD 1945," katanya.

Menurut dia, UU tersebut bertujuan mewujudkan tertib administrasi kependudukan dengan terbangunnya database kependudukan secara nasional serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan.

Akhyar menjelaskan, guna memberikan perlindungan bagi masyarakat tersebut, Pemko Medan bersama DPRD Medan melakukan persetujuan bersama sehingga Ranperda administrasi kependudukan menjadi Perda.

Dengan persetujuan tersebut, Akhyar menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukung dan berkontribusi.

Sebelum penandatangan persetujuan, dalam rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan panitia khusus (pansus) serta pendapat seluruh fraksi di DPRD Medan.
Komentar

Tampilkan

  • Pemko Medan Bersama DPRD Setuju Perda Administrasi Kependudukan
  • 0

Terkini