Wasantara.online @ Medan – Dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran Virus Corona Disease 2019 atau Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara. Maka Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk kedua kalinya memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi saat memberikan keterangan kepada wartawan tentang upaya dalam mengendalikan penyebaran Covid-19, yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2021, di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Kemarin.
Berdasarkan instruksi Gubernur Sumut tersebut, maka perkantoran atau tempat kerja harus melakukan bekerja dari rumah (Work From Home) sebesar 50% dari total karyawan/pekerjanya.
Namun, untuk sektor esensial seperti kebutuhan pokok, kesehatan, bahan pangan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional.
Begitu juga dengan usaha restoran (penyedia makanan/minuman) harus mengurangi kapasitasnya hingga 50%. Sedangkan untuk jam operasional seperti mall, kafe, kuliner malam hanya diperbolehkan hingga pukul 21:00 WIB dan untuk hiburan malam sampai pukul 22:00 WIB.
Tempat-tempat ibadah masih diperbolehkan berkegiatan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan untuk kegiatan sosial dan kegiatan keagamaan hanya diperbolehkan 50% dari kapasitas maksimal.
“Kita harus melakukan ini untuk kebaikan kita bersama. Mari kita, perkuat 3T (Tracking, Testing dan Treatment), termasuk meningkatkan ruang ICU, isolasi. Ini juga harus dilakukan setiap daerah di Sumut. Optimalkan kembali Posko Satgas Covid-19 di tingkat kabupaten/kota sampai RT/RW dan desa,” jelasnya.
Untuk memastikan ini berjalan, Pemprov Sumut menurunkan tim yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP ke tengah-tengah masyarakat. Irman berharap kedisiplinan masyarakat dan upaya pemerintah menangani Covid-19 semakin tinggi.
“Kita harus disiplin menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, hindari kerumunan, dan kurangi mobilitas, saat ini itu yang paling baik untuk mencegah penyebaran Covid-19. Saya juga berharap pemerintah daerah termasuk provinsi semakin kuat upayanya mencegah dan menangani penyebaran Covid-19,” kata Irman.
Tambah, Gubsu bahwa dari laporan Dinas Kesehatan Sumut, tercatat ada penambahan 134 kasus pada tanggal 15 Februari 2021, meningkat 8 kasus dibanding hari sebelumnya, bila dirata-ratakan selama 14 hari terakhir (2-15 Februari) penambahan kasus Covid-19 Sumut sebesar 145,5. Ini membuat total kasus Covid-19 di Sumut mencapai 29.999 kasus.