
Wasantara.online @ Batam – Kepala Kepolisian Daerah Militer Kepulauan Riau (Kapolda Kepri) Irjen Pol Dr. Aris Budiman melalui Kepala Bidang hubungan masyarakat (Kabid humas) Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, mengatakan sembilan Kepolisian Sektor di Wilayah Hukum Polda Kepri yang tidak dapat melakukan Proses Penyidikan, Rabu (31/3/2021).
Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/613/III/2021, tentang penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), tanggal 23 Maret 2021.
″Sembilan Polsek yang tidak boleh melakukan proses penyidikan adalah Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim, Polsek Teluk Bintan, Polsek Siantan, Polsek Palmatak, Polsek Jemaja, Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Polsek Kawasan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Polsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura dan Polsek Bunguran Timur″. Jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
"Keputusan ini, diambil pihaknya, agar penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan," tutup Kombes Pol Harry Goldenhardt S.(*/edi)
Sumber : Humas Polda Kepri