Wasantara.online @ Medan - Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Rekrimsus) Polda Sumut menetapkan lima pegawai Kimia Farma sebagai tersangka kasus daur ulang alat test swab.
"Hasil pemeriksaan penggerebakan lokasi pelayananan rapid test (swab) di Bandara Kualanamu ditetapkan lima tersangka pegawai Kimia Farma karena menggunakan alat kesehatan bekas pakai untuk melakukan uji swab dan laporan hasil palsu kepada calon penumpang penerbangan," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, Kamis (29/4/2021).
Dikatakan Irjen Panca bahwa kelima berinisial PM, SR, DJ, M, dan R, hal ini terbongkar karena adanya laporan masyarakat di unit pelayanan Swab itu mengunakan alat tes swab bekas pakai, nah ternyata benar setelah personil Dit Reskrimsus Polda Sumut melakukan penggerebak lokasi pelayanan kesehatan di Bandara Kualanamu.
"Dari penggerebekan itu, petugas mendapati adanya seorang petugas yang membawa alat swab bekas pakai yang akan didaur ulang," kata Kapoldasu didampingi Pangdam I/BB saat konferensi Pers di Mapoldasu.
Panca menuturkan, modus para pelaku sendiri adalah dengan mendaur ulang alat swab yang telah digunakan dengan cara mencucinya sendiri untuk digunakan kembali di Bandara Kualanamu. Dalam sehari, stick daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan penerbangan.
"Ke lima tersangka dijerat dengan UU kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar. Selain itu juga akan dijerat dengan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp. 2 miliar," pungkasnya.