Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Walikota Medan : Tidak Boleh Pawai Keliling, Namun Boleh Takbiran Di Masjid

Sabtu, 01 Mei 2021, Mei 01, 2021 WIB Last Updated 2021-04-30T19:20:32Z
Wasantara.online @ Medan - Untuk antisipasi dan memutuskan mata rantai penyebaran covid-19, warga Kota Medan agar tidak melakukan pawai keliling Kota pada saat malam takbiran nanti. Namun warga diperbolehkan melaksanakan takbiran di dalam Masjid.

Hal ini disampaikan Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution telah memimpin rapat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan para Camat se- Kota Medan di Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kota Medan pada Gedung PKK Kota Medan, Jumat (30/4/2021).

Dalam rapat tersebut, Walikota Medan meminta para Camat untuk berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kota Medan guna memproleh data jumlah kasus positif covid-19 setiap harinya di wilayah kerja masing-masing sehingga dari data yang ada tersebut dapat diambil langkah-langkah strategis guna menekan penyebaran covid-19.

"Terlebih dahulu kita harus punya data yang baik mulai dari tingkat lingkungan, Kelurahan, Kecamatan hingga ke tingkat kota Medan. Melalui data itu, kita punya landasan apa yang harus kita lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini ."terang Walikota Medan.

Data yang telah ada selama ini dikatakan Walikota Medan akan terus diperbaiki dan di update sehingga pendataannya semakin baik.

"Selama dua minggu ini data yang kita miliki sudah kita perbaiki dan di update."ujar Walikota Medan.

Disamping itu guna menekan penyebaran covid-19 di Kota Medan, Walikota Medan juga menginstruksikan kepada para Camat untuk terus melakukan patroli guna menghimbau masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan khususnya di tempat-tempat keramaian.

"Selain itu himbau juga masyarakat untuk tidak melakukan pawai pada saat malam takbiran nanti. Masyarakat tidak dilarang untuk melaksanakan takbiran cukup didalam Masjid saja."pesan Wali Kota Medan.

Dalam rapat ini Wali Kota Medan juga berdiskusi dengan para pimpinan OPD dan Camat mengenai kendala penanganan covid-19 yang dihadapi selama ini. Berbagai masukan juga diterima Wali Kota Medan agar penangananya semakin baik.

Seperti yang diketahui Kota Medan masuk kedalam penerapan PPKM Mikro bersama tujuh Kab/ Kota lainya di Sumut berdasarkan instruksi Gubernur Sumatera Utara no 188.54/10/INST/2021. (*/ Edi S)
Komentar

Tampilkan

  • Walikota Medan : Tidak Boleh Pawai Keliling, Namun Boleh Takbiran Di Masjid
  • 0

Terkini