
Wasantara.online @ Jakarta - Saya pastikan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk tindak pidana jual-beli jabatan atau tindak pidana korupsi lain yang terjadi di Pemerintah Kota Tanjungbalai itu tetap berlanjut.
Pihak KPK memastikan tidak ada pegawai KPK lain terlibat dalam kasus suap yang melibatkan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan tersangka Walikota Tanjungbalai M Syahrial.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri
Kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021).
Dikatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan tidak ada pegawai KPK lain terlibat dalam kasus suap yang melibatkan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju dan tersangka Walikota Tanjungbalai M Syahrial, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut sejauh ini hanya AKP Robin yang menjadi tersangka dari KPK.
"Sampai hari ini tidak keterkaitan insan KPK lain. Hanya AKP Stepanus," ujar Firli saat ditemui di Gedung KPK, Sabtu (24/4/2021).
Firli mengatakan bisa saja KPK menetapkan tersangka lain dalam kasus ini. Namun, lanjut Firli, tersangka itu tidak berasal dari KPK.
"Kalau pun ada tersangka lain nanti itu bukan orang KPK," katanya.
Sementara itu, AKP Robin juga diduga menerima uang suap dari pihak lain selain Walkot Tanjungbalai. Meski demikian, Firli enggan menanggapinya lebih lanjut.
"Ha-ha-ha. Nanti kita sampaikan. Kalau saya sampaikan sekarang kan belum selesai. Kan perlu pembuktian. Saya tidak boleh menyebut sesuatu yang saya tidak tahu pembuktiannya," imbuh Firli.
Sebelumnya, KPK mengatakan penyidiknya AKP Stepanus Robin Pattuju bukan bagian satgas kasus dugaan korupsi yang menyangkut Walkot Tanjungbalai M Syahrial. KPK pun menegaskan Robin tak mungkin menghentikan penyelidikan serta penyidikan kasus.
"Kami tegaskan dugaan apa dijanjikan SRP terkait dapat untuk tidak melanjutkan ke tahap penyidikan tersebut sangatlah mustahil berhasil dilakukan. Terlebih yang bersangkutan juga bukan bagian dari tim yang menangani perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali kemudian menjelaskan tahapan penanganan perkara di KPK. Dia menyebut penanganan perkara di KPK dilakukan secara kolektif kolegial, bukan individual.
"Perlu kami sampaikan penanganan perkara oleh KPK dilakukan bukan oleh kerja individu. Namun dilakukan melalui kerja tim secara ketat dan terukur mulai pembahasan di tingkat satgas, dibahas bersama di tingkat Direktorat Penyidikan, dan selanjutnya kembali dibahas bersama di tingkat Kedeputian Penindakan," jelasnya.
Stepanus Robin Pattuju diduga menerima suap dari Walikota Tanjungbalai M Syahrial agar membantu menyetop penyelidikan dugaan jual-beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK. Menurut KPK, kasus itu tetap dilanjutkan, tegas Ketua KPK. (*/dnc/ Edi S)