Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Pidana, Petugas Kimia Farma Salahi Aturan dan Tak Ada Izin Dinkes Sumut

Rabu, 28 April 2021, April 28, 2021 WIB Last Updated 2021-04-28T14:26:20Z
Wasantara.online @ Medan - Tindakan petugas Kimia Farma yang menggunakan rapid test bekas dan memalsukan hasil Rapidtes Antigen di Kualanamu International Airport (KNIA) sangat menyalahi aturan dan bisa dipidana.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan, usai Rapat pengarahan Presiden RI kepada Kepala Daerah se-Indonesia Tahun 2021 secara virtual, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Rabu (28/04/2021).

Alwi mengatakan tindakan petugas Kimia Farma yang menggunakan rapid test bekas di Kualanamu International Airport (KNIA) sangat menyalahi aturan.

“Itu salah pastinya karena menyalahi ketentuan. Sudah penipuan itu dan harus dipidana,” kata Alwi saat dikonfirmasi.

Alwi mengungkapkan, bahwa fasilitas rapid test yang digerebek Ditreskrimsus Poldasu, Selasa (27/4). Tidak memiliki izin di Dinkes Sumut. “Ternyata mereka tidak ada izin dari kami. Makanya nanti mau kami minta penjelasan sama pihak terkait,” ujarnya.

Lanjut, Alwi menyampaikan, bahwa dirinya telah menugaskan tim dari Dinkes Sumut ke KNIA untuk meminta penjelasan dan masih berlangsung.

Menurut Alwi, jika sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan rapid test, hanya digunakan sekali pakai dan tidak boleh didaur ulang.

“Jadi dipastikan hasilnya juga pasti nipu aja. Kalau ada izin biasanya pasti ada mekanisme pengawasannya dari kita,” sebutnya.

“Kalau tidak ada izin, sudah enggak ngertilah kenapa bisa begitu. Mungkin ya, merasa sudah permisi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di sana dan otoritas bandara, jadi tidak perlu izin dengan Dinkes Sumut,” jelasnya.

Alwi pun menegaskan, seharusnya prosedurnya yang menyangkut kesehatan masyarakat Sumut harus izin ke Dinkes Sumut. “Hanya saja, terkadang ada yang merasa pada kawasannya bandara tidak perlu izin dengan Dinkes Sumut, seperti itulah yang menurutku salah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, menggerebek tempat pelayanan rapid test di Kualanamu International Airport (KNIA), Kecamatan Beringin, Deliserdang, Selasa (27/4/2021).

Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah alat kesehatan diduga bekas pakai yang digunakan untuk rapid test, komputer dan printer. (*/WO/Edi)

Komentar

Tampilkan

  • Pidana, Petugas Kimia Farma Salahi Aturan dan Tak Ada Izin Dinkes Sumut
  • 0

Terkini