Wasantara.online @ Jakarta - Berdasarkan Laporan Satgas Penanganan Covid-19, ada tujuh daerah Kab/ Kota, dan salah satunya di Sumut, saat ini berstatus zona merah atau memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito usai konferensi pers virtual, Kamis (20/5/2021).
Wiku Adisasmito mengatakan, tujuh kabupaten/kota harus segera memperbaiki penanganan Covid-19 di daerah masing-masing.
Ketujuh daerah yang dimaksud yakni Kabupaten Sleman, Kota Salatiga, Kota Palembang, Kota Pekanbaru, Kabupaten Solok, Kota Bukitinggi, dan Kabupaten Deli Serdang.
"Kepada tujuh kabupaten/kota ini mohon untuk segera memperbaiki penanganan Covid-19 di wilayahnya," ujar Wiku.
Pasalnya, kata Wiku, data zonasi ini merupakan pemantauan hingga 16 Mei 2021 atau masih terhitung hingga akhir pekan lalu.
Sehingga perkembangan zonasi ini belum menangkap kondisi penularan Covid-19 setelah libur Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Sehingga bukan tidak mungkin kabupaten/kota ini akan kewalahan menghadapi kemungkinan kenaikan kasus Covid-19 yang berpotensi terjadi dua atau tiga minggu ke depan," jelas Wiku.
Dia mengingatkan, dampak libur panjang terhadap kenaikan kasus positif Covid-19 biasanya baru dapat terlihat dalam dua sampai tiga minggu kemudian.
Sehingga Wiku mengingatkan semua daerah agar selalu meningkatkan penanganan Covid-19 di wilayahnya.
"Utamanya dalam beberapa minggu ke depan sebagai antispasi dampak dari libur Idul Fitri. Kesiagaan menghadapi apapun yang terjadi ke depannya merupakan kunci dalam merespon perubahan secara cepat sehingga kondisi apapun tetap dapat dikendalikan," tegasnya.
"Upayakan semaksimal mungkin peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan. Perketat kembali pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan. Serta maksimalkan screening dan testing terutama pada warga yang baru pulang bepergian," lanjut Wiku.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta mewajibkan kepada masyarakat yang baru pulang bepergian untuk karantina mandiri 5x24 jam demi mencegah potensi terjadinya penularan yang lebih luas di tengah masyarakat.