
Wasantara.online @ Jakarta - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) buka suara soal penggunaan Ivermectin bagi obat terapi Covid-19. Menurutnya, hingga saat ini belum ditemukan obat yang dapat mematikan virus Covid-19.
Ketua Umum IDI Daeng M Faqih
mengatakan obat yang saat ini dipakai di seluruh dunia untuk membantu penyembuhan Covid-19 belum menggunakan evidence base atau berasal dari penelitian secara ilmiah (uji klinis).
Obat Covid-19 yang saat ini dipergunakan disebut hanya berdasarkan empirical based atau pengalaman di beberapa negara yang sudah menggunakannya.
"Saat ini lonjakan Covid-19 di Indonesia sangat tinggi sehingga rencana pemerintah yang akan menggunakan Ivermectin merupakan salah satu ikhtiar mencari obat Covid-19. Kasihlah ruang bagi pemerintah untuk dapat mencari obat Covid-19," kata Faqih, Minggu (27/6/2021).
"Jangan belum apa-apa sudah mengatakan Ivermectin tidak baik untuk membantu pengobatan Covid-19," tambahnya.
Di beberapa negara, uji klinis penggunaan Ivermectin sebagai salah satu obat terapi Covid-19 sudah dilakukan. Diakui Faqih memang ada hasil di beberapa negara yang dinilai sangat baik, namun ada sebagian negara juga menunjukkan hasil yang kurang mendukung.
"Saat ini WHO dan FDA sudah merekomendasikan Ivermectin untuk terus digunakan dalam rangka uji klinis. Rekomendasi WHO untuk menggunakan Ivermectin secara luas agar data yang didapat dapat semakin mendekati kebenaran karena sudah direkomendasikan dalam rangka uji klinis.
Kami meminta pemerintah untuk dapat segera menggunakan Ivermectin secara luas dan banyak dalam rangka uji klinis," pinta Faqih.
Berdasarkan informasi yang didapatnya, fasilitas kesehatan seperti RS Persahabatan, RS Sulianti Saroso, RS Adamalik Medan sudah melakukan uji klinis Ivermectin sebagai salah satu obat pendukung penyembuhan pasien Covid-19.
Faqih berharap Ivermectin dapat terus digunakan sebagai satu obat pendukung pemulihan pasien COVID-19.
"Silakan pemerintah gunakan Ivermectin secara luas sebagai kerangka uji klinis. Kalau bisa penggunaannya sebanyak mungkin dan secara luas di berbagai fasilitas kesehatan di Indonesia yang menangani pasien Covid-19. Jika dilakukan dalam kerangka uji klinis maka nanti ada laporannya. Pasien akan dimonitoring perkembangannya," kata Faqih.
Obat-obatan yang sudah ada dan diperdagangkan di Indonesia secara resmi menurut Faqih sudah aman karena sudah mengantungi izin edar dari Badan POM.
Saat ini Ivermectin sudah mengantungi izin edar dari Badan POM untuk obat cacing. Sama seperti Oseltamivir sudah mendapatkan izin edar untuk flu burung.
"Karena obat-obat tersebut sudah terbukti aman maka tak perlu mengikuti tahapan seperti membuat vaksin. Sehingga diperlukan uji klinis secara masif saja untuk Ivermectin sebagai obat Covid-19. Saat ini kondisi darurat makanya diperlukan izin penggunaan darurat dari Badan POM untuk obat Covid-19," kata Faqih.