Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Pasca Putusan MK, Pangdam I/BB Didampingi Kapoldasu "Check dan Recheck" Situasi Kamtibmas di Labuhanbatu

Sabtu, 31 Juli 2021, Juli 31, 2021 WIB Last Updated 2021-07-31T10:01:49Z
Wasantara.online @ Rantauprapat - Pasca Putusan MK diumumkan, Panglima Komando Daerah Militer I Bukit Barisan (Pangdam I/BB) Didampingi Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) ) "Check Dan Recheck" dengan turun langsung melihat situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, bupati-wakil bupati Labuhanbatu yang dimohon pasangan petahana, Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar, Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pasangan calon bupati-wakil bupati, dr H Erik Adtrada Ritonga- Hj Ellya Rosa Siregar (ERA), menjadi pemenang Pilkada Labuhanbatu, Jumat (30/7/2021).
Kehadiran Pangdam dan Kapolda Sumut itu disambut Dandim 0209/LB, Letkol Inf Asrul Kurniawan Harahap dan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan bersama pejabat utama Kodim serta Polres di lapangan sepakbola Kompi Senapan C Yonif 126/KC, Jalan WR Supratman Rantauprapat.

"Kehadiran kami sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian keamanan pasca putusan MK terkait PSU jilid 2 Pilkada bupati dan wakil bupati Labuhanbatu tahun 2020," sebut Pangdam I/BB Mayjen Hassanudin.

Pangdam dan Kapolda mengimbau seluruh masyarakat Labuhanbatu menjaga kondusivitas Kamtibmas pasca putusan MK demi keamanan dan kenyamanan bersama. Putusan MK harus dapat diterima seluruh masyarakat, karena semua calon adalah putra-putri terbaik daerah yang memiliki visi dan misi untuk membangun Kabupaten Labuhanbatu.

"Semua calon bupati-wakil bupati Labuhanbatu adalah putra dan putri terbaik daerah yang memiliki visi dan misi untuk membangun Kabupaten Labuhanbatu untuk lebih baik. Jadi, mari kita terima putusan MK dengan menjaga Kamtibmas," sebut Kapolda Panca Putra.

MK dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman telah memutuskan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan sah perolehan suara hasil pemungutan suara ulang (PSU) 19 Juni 2021 di TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan, sesuai putusan Mahkamah Nomor 141/PHP.BUP/XIX/2021 tanggal 3 Juni 2021, MK juga menetapkan hasil akhir perolehan suara yang benar untuk masing-masing pasangan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Labuhanbatu tahun 2020, yaitu perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon (KPU Labuhanbatu) berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Labuhanbatu tahun 2020, tanggal 27 April 2021 yang tidak dibatalkan oleh MK.

Dandim 0209/LB Letkol Asrul Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan, Pangdam dan Kapolda Sumut hadir untuk melihat dan memonitor kondusivitas teritorial Kodim 0209/LB pasca putusan MK hasil PSU jilid II.

"Hasilnya kita lihat sampai dengan sore ini situasi kondisi di wilayah teritorial Kodim 0209/LB dalam keadaan aman dan kondusif. Semoga situasi ini dapat terus tercipta untuk kebaikan kita bersama sampai selesai tahapan Pilkada Labuhanbatu dan seterusnya," sebut Dandim.

Dandim 0209/LB, Letkol Inf Asrul Kurniawan Harahap menyebutkan bahwa pihaknya terus bekerjasama dengan Kapolres Labuhanbatu untuk memberi rasa aman dan kondusif kepada seluruh masyarakat, dengan melakukan patroli skala besar bersama. 
Komentar

Tampilkan

  • Pasca Putusan MK, Pangdam I/BB Didampingi Kapoldasu "Check dan Recheck" Situasi Kamtibmas di Labuhanbatu
  • 0

Terkini