Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Merasa Ketidakadilan, Penyidik Poldasu Digugat Ke Pengadilan

Sabtu, 30 Oktober 2021, Oktober 30, 2021 WIB Last Updated 2021-10-30T10:19:03Z
Wasantaraonline.com @ Medan - Seiring penetapan tersangka terhadap dirinya oleh penyidik Polda Sumut dalam kasus dugaan penyerobotan lahan, maka pengusaha periklanan Albert Kang akhirnya menggugat pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Pengadilan Negeri Medan.

Gugatan ini dimohonkan oleh seorang pengusaha periklanan Albert Kang seiring penetapan tersangka terhadap dirinya oleh penyidik Polda Sumut dalam kasus dugaan penyerobotan lahan.

Menurut Junirwan Kurniawan, kuasa hukum Albert Kang, mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Albert merupakan tindakan keliru dari penyidik Polda Sumut. Itu karena kliennya mempunyai izin untuk mengerjakan tanah yang disengketakan tersebut,

"Kami mengajukan gugatan praperadilan ini, bahwa penyidik Polda Sumatera Utara itu keliru menetapkan klien kami sebagai tersangka. Mana mungkin seorang yang punya izin mengerjakan sebidang tanah ditetapkan tersangka," ucap Junirwan seusai sidang prapid yang digelar di Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Jum'at (17/9/2021).

Junirwan menyampaikan kronologis kasus ini, bermula saat Albert membeli tanah milik Perum Royal Sumatera dari PT Vicktor Jaya Raya dan  membangun rumah di atasnya pada Desember 2004 silam.
 
"Dibelakang tanah tersebut terdapat areal tanah dan danau kecil yang ditumbuhi semak belukar dan sangat menganggu Albert," beber Junirwan.

Lanjut Junirwan, Albert merasa resah dan meminta manajemen PT Vicktor Jaya menata lahan itu.  Belakangan pada tahun 2008, Albert mendapat izin dari pihak pengelola untuk menata lahan tersebut. Izin itu diberi judul Persyaratan Perizinan yang ditandatangani Mr Hwang Jang Suk.
 
"Atas izin itu, Albert mengelola tanah tersebut dengan biaya sendiri. Bahkan katanya Taman Hartono selaku pihak pengelola memuji lahan tersebut usai ditata," jelas Junirwan.

Namun dua tahun kemudian, tiba-tiba pihak PT Vicktor Jaya Raya melalui Mr Hwang Jang Suk keberatan Albert mengelola lahan itu dan mengirim surat melarang Albert mengelola lahan tersebut.

Belakangan pihak PT Vicktor Jaya Raya melaporkan kasus ini ke Polda Sumut dengan tuduhan menguasai tanah tanpa izin.

"Nah, kami minta pengadilan inilah yang meluruskan kekeliruan itu. Sebab klien kami mengantongi izin dari yang punya tanah. Bagaimana mungkin Albert dikatakan penyerobot dan ditetapkan sebagai tersangka,  sementara dia punya izin dari pemilik tanah,"Junirwan.
 
Junirwan berharap gugatan praperadilan yang mereka ajukan ini dapat menggugurkan status tersangka kliennya. 

"Hak kami klien kami untuk menuntut bahwa pengadilan ini punya fungsi untuk meluruskan kesalahan di tingkat penyidik itu lah yang kami minta sebagai hak kami sebagai warga negara yang baik," pungkasnya. (rmo/edi)

Komentar

Tampilkan

  • Merasa Ketidakadilan, Penyidik Poldasu Digugat Ke Pengadilan
  • 0

Terkini