Wasantaraonline.com @ Medan - Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menahan dua dari tiga tersangka dugaan kasus korupsi anggaran Perseroan Terbatas Perkebunan Sumatera Utara (PT. PSU) pada tahun 2007-2019, Kamis (4/11/2021).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos Gernold Tarigan, SH, MH menyebutkan dua tersangka yang ditahan berinisial DS selaku Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010 dan MSH sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013.
“Dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan September kemarin, dua tersangka telah memenuhi panggilan dan ditahan hari ini, Kamis (4/11/2021) dan satu tersangka lagi HC sebagai Direktur PT PSU 2007-2010 berhalangan hadir dengan alasan sakit, ” kata Yos Gernold Tarigan.
Alasan dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka, lanjutnya setidaknya ada tiga alasan yang harus dipenuhi untuk melakukan penahanan. Yakni jaksa khawatir tersangka bisa melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tersangka ini, kata mantan Kasi Pidsus Deli Serdang, para penyidik Kejaksaan menduga kedua pelaku ini terlibat pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje, penyalahgunaan anggaran pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, korupsi dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019.
Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp. 109.268.887.612 (seratus sembilan milyar dua ratus enam puluh delapan juga delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus dua belas rupiah).
Dalam penyidikan kasus ini, lanjut Kasi Penkum, Tim Pidsus Kejatisu yang dikoordinir Aspidsus M. Syarifuddin, SH, MH telah melakukan penyitaan lahan seluas 626 hektare milik PT PSU terkait dugaan korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019.
Penyitaan lahan itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021 untuk dua lokasi yaitu di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.
“Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019,” tandasnya.
Ditambahkan Yos bahwa kedua tersangka terpaksa ditahan hari ini, karena diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
“Kini, kedua tersangka dititipkan di rumah tahanan (Rutan} Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak ditahan Kamis (4/11/2021}, ” katanya.