Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kepala BKD : Sembilan Orang Ikuti Seleksi Jabatan Sekda Pemprovsu

Jumat, 03 Desember 2021, Desember 03, 2021 WIB Last Updated 2021-12-03T16:38:39Z
Wasantaraonline.com | Medan - Sebanyak 9 Orang telah melakukan pendaftaran seleksi Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) telah ditutup pada Kamis (2/12/2021) pukul 16.00 WIB.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Faisal Arif Nasution, Jumat (3/12/2021).

Diketahui tahapan pendaftaran dan penyerahan berkas lamaran seleksi Sekdaprovsu itu dibuka mulai tanggal 26 November 2021 sampai 2 Desember 2021.

Hingga batas waktu tersebut, hanya ada sembilan orang yang menyerahkan berkas ke Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel), di kantor BKD Sumut, Gedung Bank Sumut lantai 9, Jalan Imam Bonjol, Medan.

Menurut Faisal, dari total sembilan orang yang melamar tersebut, satu di antaranya bukan berasal dari internal Pemprov Sumut.

Namun, Faisal Arif Nasution tidak menyebutkan identitas dari masing-masing pelamar yang mendaftar dan menyerahkan berkas ke Sekretatriat Pansel. "Satu orang dari luar Provinsi Sumut," ucapnya.

Lanjut, Faisal menyebutkan bahwa saat ini Pansel yang diketuai oleh Dr Akmal Malik, M.Si, masih melakukan pemeriksaan administrasi. Sesuai jadwal, tahapan tersebut berlangsung pada tanggal 2 - 4 Desember.

Dr Akmal Malik, M.Si merupakan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dan nantinya hasil dari tahapan tersebut akan diumumkan ke publik pada tanggal 6 Desember 2021 mendatang.

"Pansel sedang melakukan pemeriksaan administrasi sesuai persyaratan yang telah diumumkan," ungkap Faisal.

Sebelumnya, berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan pansel, bahwa seleksi Sekda dapat diikuti oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara nasional.

Adapun persyaratan dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Pemprovsu ini di antaranya, berusia paling tinggi 58 tahun pada tanggal 11 Februari 2022.

Paling rendah menduduki pangkat/golongan ruang Pembina Utama Muda (IV/c) dengan melampirkan fotokopi SK pangkat terakhir. Pendidikan paling rendah Strata 1 (S-1) dengan melampirkan fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir yang telah dilegalisir.

Lalu, sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama paling singkat 2 tahun dengan melampirkan fotokopi SK Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan.

Telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II atau telah mengikuti dan lulus Diklat Fungsional Ahli Utama untuk pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama dengan melampirkan fotokopi sertifikat Diklat.

Kemudian, telah menyampaikan Laporan Pajak Tahunan Pribadi tahun 2020 dengan melampirkan fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Telah menyampaikan LHKPN tahun 2020 atau Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) tahun 2020 bila bukan merupakan wajib Lapor LHKPN 2020, dengan melampirkan fotokopi Bukti Lapor atau Tanda Terima Penyerahan Laporan.

Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum.

Tidak memiliki kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) LHP BPK selama 2 tahun terakhir, pungkas Faisal Arif Nasution.

Komentar

Tampilkan

  • Kepala BKD : Sembilan Orang Ikuti Seleksi Jabatan Sekda Pemprovsu
  • 0

Terkini

Topik Populer