Tangsel, Wasantaraonline.com - Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan(Tangsek) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja siap edar seberat 24 Kilogram. Delapan pelaku turut diamankan.
Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari warga tentang akan adanya transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Bintaro Tangerang Selatan.
"Kita langsung bergerak dengan melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya transaksi narkotika tersebut. Empat pelakunya berinisial AK, ZF, IM dan NA kami tangkap dan mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 47,8 gram yang dibungkus dalam bungkus kertas coklat yang terdiri dari 9 paket kecil," ungkap Sarly dalam jumpa pers, Jumat (21/1/2022).
Dari pengembangan, polisi kembali mengamankan 4 pelaku lain yang merupakan satu kelompok dengan 4 pelaku sebelumnya di beberapa wilayah di Jakarta Barat, Bekasi dan Depok.
"Dari pengembangan kita tangkap lagi 4 pelaku lain yakni JA, EF, MA dan AR dengan barang bukti 23 paket berlakban coklat yang berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan 23.346 gram, 14 bungkus kertas coklat yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan 354,7 Gram, dan 3 tiga buah kotak plastik bening berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan 378 gram. Jadi total yang diamankan dari 8 tersangka ada 24.201 gram atau 24,201 kg narkotika jenis ganja siap edar," jelasnya.
Kapolres menyebut dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan metode penjualan online. Dan dengan pengungkapan kasus ini, Kapolres menyebut bisa menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 20 ribu jiwa masyarakat.
"Kedelapan pelakunya kita jerat dengan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya. (bsc/edi)