Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Korupsi, Kepala Kantor Sandi Kota Medan Segera Jalani Persidangan di PN Medan

Jumat, 04 Maret 2022, Maret 04, 2022 WIB Last Updated 2022-03-03T17:39:35Z

Medan, Wasantaraonline.com - Pihak Kejaksaan Negeri Medan telah melimpahkan berkas perkara korupsi kasus pengadaan Handy Talky (HT) senilaai Rp 1,2 miliar pada Kantor Sandi Kota Medan, untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.

Adapun dua tersangka yang akan diadili dalam waktu dekat ini, yakni A. Guntur Siregar (AGS) Kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),  dan Direktur PT Asrijes sebagai penyedia pengadaan HT Asber Silitonga (AS).

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Bondan Subrata, kasus ini berawal pada tahun anggaran 2014, dimana Kantor Sandi Kota Medan mendapat alokasi anggaran pengadaan HT sebesar Rp 7.163.580.000.

Lalu pada, 13 November 2014, AS mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka Nomor 053/ SP / PT Asrijes / XI / 2014 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Sandi Kota Medan, yang selanjutnya AGS mengajukan pembayaran kepada Badan Keuangan Daerah Kota Medan yang selanjutnya Badan Keuangan Daerah Kota Medan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 2 Desember 2014.

"Kemudian, dana sebesar Rp 1.423.561.400, atau 20 persen dari nilai kontrak Rp 7 miliar lebih itu ditransfer dari rekening Pemko Medan ke rekening atas nama PT Asrijes.

Bahwa HT tersebut tiba di Kantor Sandi Daerah Kota Medan, pada, 15 Desember 2014," katanya.

Selanjutnya pada, 19 Desember 2014, AGS mengirimkan surat Nomor : 845 / KSD-KM / 2014 perihal pemeriksaan keaslian merk dan originalitas HT Motorola GP 328, dan juga mengundang pihak PT Motorola Solution Indonesia untuk hadir di Kantor Sandi Daerah Kota Medan sekaligus mencantumkan 11 serial number HT.

Kemudian, pihak PT. Motorola Solutions Indonesia yang diwakili oleh saksi Johannes datang ke Kantor Sandi Daerah Kota Medan memberikan 2 unit sampel yang kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan penyesuaian serial number dan part numbernya.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap 2 unit HT dan 11 serial number yang tercantum dalam surat tersebut yang dicek dengan cara memasukkan serial number ke dalam sistem / data base Motorola Global.

Namun, sambung Bondan, ternyata tidak valid atau tidak terdaftar sehingga HT yang diterima oleh Kantor Sandi Daerah Kota Medan tersebut, bukan dikeluarkan oleh pabrikan Motorola.

Berikut juga telah dilakukan pengecekan terhadap bagian-bagian HT tersebut yakni baterai, antenna, charger, adaptor dari 2 sampel HT tersebut, dan setelah disesuaikan dengan katalog radio HT Motorola Tipe GP 328 ternyata barang-barang tersebut tidak memiliki part number Motorola yang sesuai dengan produk radio Motorola.

"Maka berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor : SR-112/PW02/5/2015 tanggal 11 November 2015 dan Laporan Pemeriksaan BPK-RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 52.0 LHP XVIII.MDN/05/2015 terdapat kerugian Negara/Pemerintah Kota Medan sebesar Rp 1.274.734.526," beber Bondan.

Dilanjutkan Bondan, bahwa berdasarkan Surat Pelimpahan Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) tanggal 25 Februari 2022 terhadap AGS didakwakan melanggar Primeir Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk saat ini, tersangka AGS sendiri sebelum menjalani sidang PN Medan, ia dititipkan pada Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Sedangkan, AS saat ini sedang ditahan di Rutan Klas II-B Banda Aceh terkait perkara lain," pungkas Bondan. (kgm/ed) 

Komentar

Tampilkan

  • Korupsi, Kepala Kantor Sandi Kota Medan Segera Jalani Persidangan di PN Medan
  • 0

Terkini

Topik Populer