Medan, Wasantaraonline.com - Kedua pemuda asal Sawang, Aceh masing-masing Nauval Haikal dan Aris Munandar dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) David.
Pasalnya, kedua pemuda berusia 19 tahun ini ketahuan membeli sabu seberat 2 Kg dari oknum Polisi Militer bernama Abdullah.
"Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa Aris Munandar dan Nauval Haikal, dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun, denda Rp 800 juta, subsidar 6 bulan penjara," kata JPU di hadapan majelis hakim Mohammad Yusafrihadi Girsang, Rabu (2/3/2022).
Menurut JPU, adapun hal memberatkan hukuman kedua terdakwa, karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.
Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa menyesali perbuatannya.
"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar JPU.
Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).
Dalam dakwaan JPU disebutkan, pengungkapan bisnis sabu yang melibatkan oknum Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan ini berawal pada Sabtu 31 Juli 2021.
Sekira pukul 09.00 WIB, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menggerebek kamar nomor 211 Hotel Serena Anggrek di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
"Penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, yang menginformasikan bahwa akan ada transaksi sabu di lokasi.
Kemudian, pada saat dilakukan penggerebekan, ditemukan empat orang laki-laki, dan ada juga ditemukan timbangan elektrik, serta bungkusan plastik kosong," kata JPU David, Selasa (18/1/2022).
Adapun keempat laki-laki itu yakni Aris Munandar, Nauval Haikal, Muhammad Hoyan alias Hantu dan Izzal.
Saat penggerebekan berlangsung, tiba-tiba handphone salah satu pelaku berdering.
Petugas kemudian memerintahkan pemilik HP untuk menyalakan loudspeaker.
Dari seberang telepon, terdengar suara laki-laki mengatakan '02, dan aku mau ke sana mengantar barang'.
Mendengar ucapan itu, polisi lantas menginterogasi keempat pemuda tersebut.
Ke-empat laki-laki tersebut juga mengaku bahwa tujuan mereka di dalam kamar hotel untuk menerima sabu sebanyak 2 Kg sesuai perintah Azizal (DPO), gembong sabu.
"Arti kalimat '02' merupakan sandi atau kode dari barang yang akan diterima sebanyak 2 Kg. Dan orang yang menghubungi tadilah yang akan mengantar barang tersebut," kata JPU.
Kemudian, kata JPU, keempat pemuda tadi mengaku bahwa sabu seberat 2 Kg yang akan diterima itu rencananya akan dibawa ke Banjarmasin via udara, dengan terlebih dahulu singgah ke Pekanbaru.
"Adapun cara para terdakwa membawa narkotika tersebut dipecah menjadi delapan bungkus, yang mana setiap bungkusnya beratnya 250 gram, dan setiap orang akan menerima dua bungkus yang akan dimasukkan ke dalam sepatu yang dipakai oleh para terdakwa," urai JPU.
Lalu, lanjut JPU, sekira pukul 10.30 WIB, handphone pelaku kembali berdering dan menyuruh para terdakwa menuju mobil Ford warna putih yang parkir di halaman hotel tersebut.
Melihat hal itu, petugas kepolisian langsung mendatangi pengendara mobil dan mengamankannya.
"Saat diamankan ditemukan dua bungkus plastik teh China merk Guanyingwang warna hijau berisikan narkotika. Selanjutnya barang bukti tersebut disita.
Setelah diinterogasi, pria tersebut mengaku bernama Abdullah dan merupakan anggota TNI AD," kata JPU.
Adapun dua bungkus sabu dalam plastik teh China warna hijau memiliki berat masing-masing 1.020,76 gram dan 1.016.90 gram.
"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas JPU.
Usai mendengar dakwaan jaksa, majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihadi Girsang melanjutkan sidang dengan mendengar keterangan saksi-saksi dari kepolisian. (kgm/edi)