Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Polresta Sibolga Berhasil Ciduk Pelaku Pembakaran Penjaga Gudang

Minggu, 06 Maret 2022, Maret 06, 2022 WIB Last Updated 2022-03-06T06:36:59Z
Sibolga, Wasantaraonline.com - Tim gabungan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Sibolga berhasil menangkap pelaku pembakaran berinisial HS alias T (47), seorang nelayan warga Dusun Sitiristiris, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

HS ditangkap petugas karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan menyiram bensin dan membakar Muhammad Yusuf Damanik (65), penjaga gudang di Jalan S Parman, Kota Sibolga. 

Hal ini dikatakan Kasubbag Humas Polresta Sibolga, AKP R Sormin kepada wartawan tentang pelaku pembakaran penjaga gudang di Kota Sibolga. Minggu (6/3/2022).
 
Menurutnya, pelaku HS diamankan petugas di sekitar Pulau Kalimantung saat sedang mencari ikan. Saat diciduk Tim gabungan Polresta Sibolga, pelaku HS melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku pada hari Sabtu (5/3). 

Sormin mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut karena sakit hati kepada korban. Di mana korban pernah mengobati keluarga pelaku tetapi tak kunjung sembuh, bahkan semakin parah. Atas dasar itulah pelaku sakit hati dan dendam.

"Bahkan pelaku sudah tujuh kali merencanakan untuk membakar korban, namun selalu gagal," ucapnya.

Sormin menjelaskan kronologi pembakaran yang dilakukan pelaku kepada korban. Menurutnya, pelaku sudah menyiapkan bensin jenis pertalite yang diambilnya dari becak motor yang parkir di Pasar Belakang Sibolga dengan cara membuka kran kaburator becak motor tersebut.

Pertalite itu pun ditampungnya menggunakan gelas bekas air mineral yang diperoleh pelaku di Jalan Perintis Kemerdekaan. Sesudah mendapatkan pertalite, pelaku membeli korek api dari salah satu warung di Jalan Mojopahit Sibolga.

Sesudah mendapatkan bahan-bahan itu, pelaku mendatangi gudang tempat korban bekerja (jaga gudang) di Jalan S. Parman, Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga pada Jumat (4/3). 

Nah, melihat korban saat itu sedang tertidur dan pelaku pun langsung menyiramkan bensin pertalite ke tubuh korban dan menyulut korek api.

Korban pun terbakar dan langsung berteriak minta tolong. Warga yang mendengar langsung datang dan membantu memadamkan api dari tubuh korban.

"Akibat kejadian itu M Yusuf Damanik mengalami luka bakar disekujur tubuh sekitar 79%, harus dilakukan penanganan khusus dan harus dirujuk ke Rumah Sakit Khusus yang dapat menangani bedah plastik," ujar Sormin.

Untuk pertanggungjawaban tindakannya itu, pelaku HS alias T, harus mendekam di sel Tahanan Polresta Sibolga.

Pelaku dijerat Pasal 355 ayat (1) Subs Pasal 354 ayat (1) lebih Subs 351 ayat (2) dari KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan berat terancam hukuman penjara selama 12 tahun. (dnc/edi) 




Komentar

Tampilkan

  • Polresta Sibolga Berhasil Ciduk Pelaku Pembakaran Penjaga Gudang
  • 0

Terkini