Medan | Wasantaraonline.com - Pihak PT. Bibit Unggul Karobiotek (BUK) yang berseteru dengan warga masyarakat menuding pihak kepolisian resor (Polres) Karo tidak fair dan terkesan tidak profesional melihat kedaan sehingga pihak perusahaan yang dipersalahkan. Sementara tuding selaku kelompok penyerang seolah -olah mendapat angin segar.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum PT BUK, Rita Wahyuni kepada wartawan, Selasa (24/5/2022) di Medan.
Dikatakan Kuasa Hukum PT BUK, Rita Wahyuni bahwa , pihak perusahaan tetap menahan diri dan menghargai kesepakatan yang sudah beberapa kali dibuat namun pihak masyarakat kelompok SG Cs tetap melanggar.
Disisi lain, Polres Karo seolah ambivalen dalam bertindak. Bahkan, seolah-olah pihak PT BUK yang menyerang warga masyarakat. Selain itu, sebutnya, selama ini pihak PT BUK sudah banyak membuat laporan ke polisi, namun hanya masalah ini saja yang dinaikan ke tingkat penyidikan.
“Kami meminta polisi selaku penegak hukum untuk fair, adil lah. Bahwa kami bukan penjahat yang suka semena-mena, kami juga sudah lama menahan diri. Jadi proses laporan kami sebelum-sebelumnya, karena kalau ini saja yang dinaikan, nggak berimbang,” ungkapnya kepada wartawan.
Rita Wahyuni menceritakan kronologi bahwa peristiwa bentrokan yang terjadi merupakan penyerangan yang dilakukan oleh kelompok SG cs. Di mana saat itu, karyawan PT BUK sedang bekerja untuk pembuatan taman.
“Saat itu kami sedang melakukan pembuatan taman yang ada kolam air. Jadi pekerja tidak ada membawa senjata apapun, dan saat itu masih kondusif,” jelasnya.
Namun selanjutnya, jelas Rita, terjadi aksi penyerangan, bahkan terdengar suara letusan tembakan. Akibatnya, salah seorang pekerja dari PT BUK terkena tombak.
“Di situlah pecah suasana. Jadi posisinya, bahasa saling serang itu tidak benar, kami lah diserang,” jelasnya menambahkan, 17 dari tersangka yang ditahan di Poldasu 16 orang diantaranya dari PT BUK hanya satu orang dari masyarakat, sangat janggal.
Kuasa hukum lainnya, Theo Sembiring menambahkan, Kapolres Karo sepertinya tidak memahami lokasi kejadian. “Kami mengikuti konferensi pers yang dilakukan di Poldasu kemarin, disitu Kapolres Tanah Karo menyebutkan lokasi kejadian berada di Desa Suka Maju.
Padahal lokasi sesuai peta berada di Desa Kacinambun, Kec Tiga Panah. Dengan kesalahan lokasi yang disebutkan Kapolres, dikwatirkan bisa menimbulkan masalah. PT BUK memiliki lahan 89 Ha sesuai HGU No 1 di Desa Kacinambun, yang sekarang ini diklaim warga tanah mereka dan bukan di Desa Suka Maju,” terangnya.
Dijelaskan, dalam bentrokan itu, masyarakat yang menyerang pekerja PT BUK yaitu dari masyarakat Desa Suka Maju, sedangkan lokasi konflik terjadi di Desa Kacinambun. Dari segi peta dan letak lahan yang dikeluarkan BPN (Badan Pertanahan Nasional) berada di Desa Kacinambun.
Jadi, tidak ada dasar hak dari warga Desa Suka Maju dan kedatangan mereka bisa dikatakan kelompok penyerang dan bilapun pihak PT BUK melakukan perlawanan, tindakan itu merupakan pembelaan diri.
“Mereka masyarakat Suka Maju yang naik ke atas membawa senjata dan menyerang. Jadi kami spontanitas melawan dan apakah kami salah?. Ini yang mau kami pertegas supaya Pak Kapolda mengetahui kebenaran yang sebenar-benarnya. Saya yakin Pak Kapolda orang yang bijaksana dan adil dalam memimpin. Saya khawatir kebenaran ini tidak sampai ke beliau,” timpal Rita.
Dijelaskan, pada Rapat Forkopimda tanggal 18 April berdasarkan notulen rapat di Aula Polres Tanah Karo, agar semua menahan diri dan tidak melakukan apa-apa dan pada saat itu diizinkan pihak PT BUK melakukan pembangunan.
Akan tetapi, hasil kesepakatan itu dilanggar oleh pihak SG cs menyusul pengrusakan batas dan mencuri pagar. Bahkan, batas yang dibuat dirusak sampai berulang-ulang. Demikian juga SG cs menanam pisang yang disaksikan oknum polisi pada saat itu, namun tidak ada tindakan dari aparat kepolisian.
Ironisnya, jelas Rita diamini Theo Sembiring dan Robianto Sembing, pihak Polres Karo beralasan ada gugatan perdata. Padahal pihak PT BUK sudah memenangkan sampai kasasi soal penguasaan lahan dimaksud.
“Kami sudah menjelaskan kepada Kapolres soal kasasi yang dimenangkan PT BUK namun sepertinya itu tidak dilihat,” tegasnya.
“Perbuatan pidana SG cs satupun tidak ada yang diproses hanya karena alasan ada gugatan no 65 dan 29. Sementara PTUN sudah memenangkan PT BUK tanggal 10 Maret 2022, itupun Kapolres tidak monitor,” ujarnya.
Dijelaskan Rita Wahyuni HGU PT BUK dimohonkan pada tahun 1995 sesuai AJB yang dikeluarkan dengan dasar surat BPN Karo no.401.4951/9/1995 perihal permohonan izin lokasi Desa Kacinambun yang ditandatangani oleh Ir. Yosia Sembiring tanggal 12 Septeber 1995 dan SK Penerbitan HGU dikeluarkan tanggal 25 Agustus 1995.
HGU juga didukung oleh surat dari Departemen Kehutanan Kanwil Propinsi Sumut no.1874/KWL-5/1995 yang menyatakan tanah seluas 89 Ha yang dimohnkan HGU berada diluar kawasan hutan Siosar dan berada di Areal Penggunaan Lain (APL) dan berdasarkan peta Tata Ruang Wilayah Propsu (RTRW) berada pada budidaya non hutan.
“Dengan demikian, proses terbitnya HGU sudah sesuai dan dikeluarkan oleh BPN wilayah pada tahun 1997. Jadi mohon kepaa semua dinas terkait, tolong kami PT.BUK. Kami hanya pengusaha yang mau membangun daeerah, dalam kesempatan ini dimohon kepada pak Kapoldasu Irjen Panca Putra Simanjuntak, keluarkan dasar dokumen yang kami miliki jangan disimpan karena itu akan membuat definisi berbeda diakal pikiran SG cs,” pungkas Rita Wahyuni.
Kami juga memohon, tambah Rita, agar pihak kepolisian melihat fakta dilapangan tidak mendengar hanya satu pihak karena kami dapat informasi kalau kelompok SG cs bilang kalau PT BUK memindahkan batas. “PT BUK tetap menghargai kesepakatan dan patuh terhadap hukum,” tegasnya.