Banda Aceh, wasantaraonline.com – Seluruh hewan ternak yang masuk maupun keluar dari wilayah Aceh harus sehat dan terbebas wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), Langkah pengawasan dan pengetatan ini dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh setelah ribuan sapi Aceh Terjangkit Wabah PMK.
Pengangkutan hewan ini menjadi perhatian, terlebih kasus PMK terbanyak ditemukan di Aceh Tamiang. Kabupaten ini berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, menyebut selain perbatasan, pengawasan juga akan dilakukan pada rumah potong hewan (RPH). Setiap hewan yang masuk rumah potong harus memiliki surat keterangan sehat dari Puskeswan.
“Pengawasan ini adalah respons cepat kita untuk cegah wabah PMK, terutama di perbatasan. Kami juga memonitoring jumlah hewan ternak di wilayah terjangkit wabah,” katanya, Rabu (11/5).
Winardy mengatakan, pemerintah Aceh sudah mengambil kebijakan untuk menutup sementara waktu pasar hewan. Hewan ternak juga tidak dijual ke luar Aceh atau sebaliknya.
Pihaknya turut mengimbau agar masyarakat yang memiliki hewan kategori terpapar PMK untuk segera mengandangkan dan mengawasinya.
“Penyakit mulut dan kuku atau PMK merupakan wabah penyakit yang menyerang hewan ternak jenis sapi, kerbau, kambing, domba, kuda, dan babi dengan tingkat penularan yang cukup tinggi,” ujarnya.
Winardy menyarankan agar hewan ternak saat ini dikandangkan dan tidak dibiarkan berkeliaran. “Karena itu sangat berbahaya kalau sempat terjangkit PMK,” tandasnya.