Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

'Merongrong' Ideologi Negara, Abdul Qadir Hasan Baraja Ditetapkan Sebagai Tersangka & Ditahan Polda Metro Jaya

Rabu, 08 Juni 2022, Juni 08, 2022 WIB Last Updated 2022-06-08T05:22:43Z
Jakarta, Wasantaraonline.com - 'Merongrong' Ideologi Negara, Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait aktivitasnya yang menyerukan khilafah sebagai ideologi negara. Ini bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang jelas mengatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara. 

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan ketika ditanyai keterkaitan penahanan Abdul Qadir Hasan Baraja oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (08/06/2022). 

Menurut Zulpan, Abdul Qadir Hasan Baraja  bersama kelompoknya yang menyerukan khilafah sebagai ideologi negara dengan mengklaim sistem khilafah bisa memberikan kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat.

"Ini bertentangan dengan UUD 1945 yang jelas mengatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara yang merupakan hasil kesepakatan para pendiri bangsa," kata Zulpan.

Perwira menengah Polri itu mengatakan pemahaman yang disebarkan Abdul Qadir jelas salah dan bisa merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Untuk itu, petugas langsung menciduk dan menetapkan Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka dengan jeratan hukum sesuai Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan melanggar UU organisasi kemasyarakatan, ujar Zulpan. 

Kali ini, "Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka Abdul Qadir Hasan Baraja minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, penjara" tutur Zulpan.

Dikatakan Zulpan bahwa sosok Abdul Qadir bukan baru dalam hal berurusan dengan kepolisian. Dia sudah pernah ditangkap aparat kepolisian pada 1985 karena terlibat dalam pengeboman Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah.

Rupanya, jeratan hukum itu tidak membuat Abdul Qadir sadar. Dia malah menggencarkan pemahaman menyimpangnya dan membentuk Khilafatul Muslimin. (jpn/edis) 
Komentar

Tampilkan

  • 'Merongrong' Ideologi Negara, Abdul Qadir Hasan Baraja Ditetapkan Sebagai Tersangka & Ditahan Polda Metro Jaya
  • 0

Terkini