Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Rabu, Mayjen TNI Achmad Marzuki Dilantik Mendagri Tito Karnavian Sebagai Penjabat Gubernur Aceh

Selasa, 05 Juli 2022, Juli 05, 2022 WIB Last Updated 2022-07-05T13:00:58Z
Banda Aceh | Wasantaraonline.com – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian akan melantik Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Purnawirawan (Purn) Ahmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh di Gedung DPR Aceh.

Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin mengatakan, prosesi pelantikan Pj Gubernur Aceh tersebut akan berlangsung dalam sidang paripurna DPRA pada Rabu (6/7/2022) pagi.

"InsyaAllah, Besok, Rabu pagi kita akan laksanakan paripurna istimewa pelantikan Pj Gubernur Aceh," kata Safaruddin kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/7/2022).

Safaruddin mengungkapkan, DPR Aceh siap membantu dan memfasilitasi pelantikan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Aceh yang akan dilakukan besok.

"Kami menyambut gembira permintaan dari Bapak Mendagri ini, karena beliau menghormati dan menghargai kekhususan yang dimiliki Aceh," sambung dia.

Sebelumnya, nama Achmad Marzuki masuk sebagai salah satu calon Pj Gubernur Aceh yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Selain Achmad Marzuki, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA juga menjadi kandidat Pj Gubernur Aceh.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Ayat 2 huruf A UU Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Di dalam ketentuan Pasal 201 Ayat 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur yang berakhir masa jabatan 2022, diangkat penjabat (Pj) gubernur.

Awalnya, pelantikan Achmad Marzuki menjadi Pj Gubernur Aceh akan dilakukan pada Selasa (5/7/2022) pagi di Jakarta.

Namun kemudian, jadwal tersebut digeser menjadi Rabu (6/7/2022) pagi pukul 8.30 WIB di Gedung DPR Aceh (DPRA).

Kepastian pelantikan Achmad Marzuki, berdasarkan surat Kemendagri nomor 121/3808/SJ yang ditujukan kepada Ketua DPR Aceh dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanggal 4 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dr. H. Suhajar Diantoro, MSi. 

Dalam surat tersebut, Kemendagri pada intinya menyampaikan bahwa Mendagri, Muhammad Tito Karnavian akan melantik Achmad Marzuki sebagai PJ Gubernur Aceh di hadapan Ketua Mahkamah Syariah (MS) Aceh dalam Rapat Paripurna DPRA pada Hari Rabu, 6 Juli 2022 pukul 8.30 WIB di Gedung DPRA.
Sementara itu, Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia Sumut, Sulaiman David Tan, ketika berkunjung ke Aspers Kasad Mayjen TNI Darmono Susastro, ia membenarkan pengangkatan salah satu Perwira Tinggi (Pati) TNI AD. 

Menurut Aspers Kasad, pengangkatan Mayjen TNI Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh telah sesuai prosedur, Ia masuk sebagai salah satu calon Pj Gubernur Aceh yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). 

Kepada Mayjen Achmad Marzuki, Selaku Aspers Kasad menyampaikan Selamat menunaikan tugas dan tanggungjawab sebagai Penjabat Gubernur Aceh 2022.
Komentar

Tampilkan

  • Rabu, Mayjen TNI Achmad Marzuki Dilantik Mendagri Tito Karnavian Sebagai Penjabat Gubernur Aceh
  • 0

Terkini