Wasantaraonline.com | Medan - Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan didampingi anggota majelis Eliwarti dan Rurita Ningrum telah menvonis bebas terhadap Pengusaha Mujianto, yang terjerat kasus korupsi Rp 39,5 miliar dan tindak pidana pencucian uang. Mujianto tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum," kata Immanuel di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/12/2022).
Atas putusan bebas ini, majelis hakim juga memulihkan seluruh hak terdakwa, baik dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Sebelumnya, Mujianto dituntut pidana penjara 9 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) M Isnayanda di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mujianto dinilai bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
JPU Isnayanda menuntut Mujianto pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun penjara. Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13 miliar lebih dengan subsider 4 tahun 3 bulan penjara.
Menanggapi putusan itu, JPU Kejati Sumut Nurdiono langsung menyatakan kasasi. "Kami mengajukan upaya hukum kasasi majelis hakim," kata jaksa di persidangan.
Usai persidangan, Selaku Ketua Tim Penasehat Hukum Mujianto, Sarpan Suripno mengapresiasi putusan ini. Menurutnya hal ini sesuai dengan fakta persidangan. "Pertimbangan hakim sudah sesuai dengan fakta persidangan," sebut Sarpan.