Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

PT KAI Divre I SU, Gelar Aksi Bersih Lintas, Wujudkan Perjalanan Kereta Api yang Aman dan Nyaman

Kamis, 05 Januari 2023, Januari 05, 2023 WIB Last Updated 2023-01-04T17:06:28Z

Wasantaraonline.com | Medan - Wujudkan keselamatan dan Kenyamanan dalam Perjalanan Kereta Api (KA), PT. Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara PT. KAI Divre I SU, selaku perusahaan penyedia jasa transportasi KA melaksanakan kegiatan Bersih Lintas Kereta Api dari Ujung Baru hingga Stasiun Belawan, Rabu (4/1/2022).

Kegiatan Bersih Lintas merupakan cara menstrerilisasi jalur KA dari gangguan perjalanan KA, dengan membersihkan jalur rel dan sekitarnya dari sampah-sampah atau benda-benda tidak berguna dan benda yang dianggap dapat mengganggu perjalanan KA, kemudian diangkut menggunakan Kereta Api Luar Biasa (KLB) dengan menarik 10 Gerbong Datar (GD).

Dalam pelaksanaan aksi bersih, PT KAI Divre I SU mengerahkan 150 personel, yang terdiri dari internal PT KAI Divre I SU dan dibantu dengan instansi keamanan eksternal.

Selain melakukan kegiatan bersih-bersih lintas, PT KAI Divre I SU juga melakukan sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian kepada masyarakat terkait mewujudkan keselamatan perjalanan KA.

Dalam UU No. 23/2007, Pasal 173 menyebutkan bahwa "Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian."

Lanjut, Pasal 178 “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api."

Pasal 181 ayat (1) "bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak lima belas juta rupiah, sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.

PT KAI Divre I SU tidak hanya melakukan sterilisasi saja, tapi juga mengajak warga setempat bekerjasama untuk mewujudkan keselamatan perjalanan KA.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi, agar meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur KA untuk lebih peduli akan peraturan yang sudah ditetapkan," jelas Anwar Solikhin, Manager Humas Divre I SU.

Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121.

Komentar

Tampilkan

  • PT KAI Divre I SU, Gelar Aksi Bersih Lintas, Wujudkan Perjalanan Kereta Api yang Aman dan Nyaman
  • 0

Terkini