Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Direncanakan 9 Agustus mendatang, Seribu Massa Partai Buruh Akan Geruduk Kantor Gubsu dan Kantor DPRD Sumut

Senin, 07 Agustus 2023, Agustus 07, 2023 WIB Last Updated 2023-08-07T10:35:00Z
Wasantaraonline.com | Medan - Seribu massa yang tergabung dalam Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar aksi unjuk rasa di kedua tempat yakni Kantor Gubernur Sumut (Gubsu) Jalan Diponegoro Medan dan DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu, 9 Agustus 2023.

Dalam aksi unjuk rasa Partai Buruh menuntut, untuk mencabut UU Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, Cabut UU Kesehatan, Naikan UMP dan UMK se-Sumut 15% untuk 2024, dan selesaikan kasus-kasus perburuhan di Sumut.

Hal ini disampaikan Ketua Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo didampingi Sekretaris Partai Buruh Sumut, Ijon Tuah Hamonangan Purba, kepada wartawan di Medan, Senin (7/8/2023).

"Selain itu, Partainya juga mengangkat tuntutan petani, nelayan, di antaranya tangkap mafia tanah di Sumut, dan tuntutan rakyat kecil lainnya," kata Willy Agus Utomo didampingi Sekretaris Partai Buruh Sumut, Ijon Tuah Hamonangan Purba. 

Menurut Willy, dalam aksi ini juga digelar secara serentak seluruh Indonesia pada hari yang sama, dengan pusat aksi di Istana Negara Presiden Jokowi. 

Aksi ini juga sudah dimulai dengan jalan kaki ratusan massa Partai Buruh dari Bandung ke Jakarta yang akan sampai pada 9 Agustus mendatang.

"Kami tegas menolak UU Cipta Kerja sangat memiskinkan kaum buruh dan rakyat kecil, banyak hak normatif buruh yang berkurang mulai dari pesangon, upah, cuti, dan status kerja perbudakan seumur hidup. Kami akan terus melawan hingga UU tersebut dihapuskan dari bumi Indonesia ini," tegas Willy.

Willy juga mengatakan, untuk perjuangkan kesejahteraan buruh Sumut, pada aksi nanti meminta agar Gubernur Sumut dapat menaikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) se-Sumut pada 2024 mendatang sebesar 15%.

"Sudah tiga tahun buruh di Sumut tidak mengalami kenaikan upah akibat UU Cipta Kerja, maka kita akan terus aksi jika UMP dan UMK Sumut tahun 2024 tidak dinaikan 15 persen atau minimal Rp 500 ribu kenaikannya tahun depan," ungkap Willy.

Sekretaris Partai Buruh Sumut, Ijon Tuah Hamonangan Purba menambahkan, dalam aksi ini Partai Buruh akan mengerahkan massa aksi seribu orang yang berasal dari elemen buruh, petani dan nelayan, di antaranya KSPI Sumut, KSPSI AGN Sumut, KSBSI Sumut, KPBI Sumut, SPN Sumut, FSPMI Sumut, SPMS, Serikat Petani Indonesia (SPI).

"Selain itu seluruh kader Partai Buruh baik pengurus provinsi, kabupaten, kecamatan hingga desa juga turun menyalurkan aspirasi, semoga aksi ini berjalan dengan aman dan kondusif," tutup Ijon.
Komentar

Tampilkan

  • Direncanakan 9 Agustus mendatang, Seribu Massa Partai Buruh Akan Geruduk Kantor Gubsu dan Kantor DPRD Sumut
  • 0

Terkini