Wasantaraonline.com | Jakarta - TNI Angkatan Darat menyatakan tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Mayor Chk Dedi Hasibuan yang mendatangi Polrestabes Medan bersama sejumlah prajurit. Untuk itu, Mayor Dedi dikembalikan ke Kodam I/Bukit Barisan.
"Setelah melalui pendalaman di Puspom TNI dan Puspomad, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya," kata Kepala Dinas Penerangan AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Mayor Dedi, menjabat Kasi Undang-undang Kumdam I/Bukit Barisan, telah diperiksa setelah peristiwa mendatangi Polrestabes Medan untuk mengajukan penangguhan penahanan tersangka kasus tanah berinisial AR Hasibuan. Mayor Dedi menjadi penasihat hukum AR Hasibuan, yang merupakan saudara sepupunya.
Mayor Dedi Dikembalikan ke Kodam Bukit Barisan Usai Diperiksa Puspom TNI. Sebelumnya, Mayor Dedi telah diperiksa Staf Intelijen (Satinteldam) Kodam I/BB. Mayor Dedi lalu diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh Puspom TNI.
Setelah tak ditemukan pelanggaran, Mayor Dedi kembali diserahkan ke Kodam Bukit Barisan. "Sehingga diserahkan lagi ke Kodam I/BB," kata dia.
Namun, belum diketahui apakah Mayor Dedi akan langsung kembali aktif bekerja di Kodam Bukit Barisan. Brigjen Hamim mengatakan keputusan berada di tangan Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, Itu nanti diserahkan ke Pangdam," katanya.