Wasantaraonline.com | Jakarta - Untuk melindungi masyarakat, Pemerintah melalui Pertamina berkomitmen dengan melakukan registrasi atau pendataan pengguna subsidi liquid petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) atau elpiji bersubsidi di subpenyalur atau pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal dari Program Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar lebih tepat sasaran.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji, dikutip dari laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat(25/08/2023).
“Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi digital pada subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat” ujar Tutuka.
Dikatakan kebijakan transformasi digital ini
dan Pertamina, mulai 1 Januari 2024 mendatang hanya boleh dibeli oleh pengguna yang telah terdata yang dapat membeli LPG tabung 3 kg. Ini bertujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran.
Terkait transportasi digital, Tanggal 1 Maret 2023 yang lalu, pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG tabung 3 kg di subpenyalur atau pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal dari Program Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran.
Dirjen Migas menegaskan pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG 3 kg. Para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga, dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Khusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha.
Sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran kepada lembaga penyalur telah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali, mulai tanggal 6 Maret hingga 3 Juli 2023 di 411 kabupaten/kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Sulawesi.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG tabung 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Sebagai tindak lanjutnya, telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Sebagai bagian dari upaya mewujudkan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran, pemerintah bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pertamina terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap agen, pangkalan, atau oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan LPG 3 kg ke LPG nonsubsidi. Selain merugikan negara dan masyarakat yang berhak, pengoplosan juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat.
Sebagai informasi, realisasi volume LPG 3 kg tiap tahunnya terus mengalami peningkatan rata-rata sebesar 4,5 persen. Bentuk-bentuk lain penyalahgunaan LPG tabung 3 kg adalah penimbunan, penjualan melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah, penjualan/pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi (lintas kabupaten/kota atau wilayah belum terkonversi minyak tanah ke LPG tabung 3 kg), serta kegiatan pengangkutan LPG tabung 3 kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di agen.
Hasil evaluasi bahwa mekanisme pendistribusian LPG tabung 3 kg yang saat ini berlaku. Pencatatan transaksi secara manual dalam logbook pangkalan rawan manipulasi sehingga tidak mampu menunjukkan profil pengguna LPG tabung 3 kg yang sesungguhnya.
Proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut. Selain itu akan dilakukan pemetaan lokasi dan jumlah subpenyalur serta keberadaan pengecer LPG tabung 3 kg.
Pemerintah juga akan melakukan survei langsung untuk memastikan masyarakat kurang mampu mendapatkan LPG tabung 3 kg.
Pemerintah daerah diharapkan ikut serta melakukan pengendalian ketersediaan LPG tabung 3 kg dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau, sebagaimana amanat Pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Tutuka pun mengharapkan dukungan dari semua pihak dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg yang tepat sasaran.
Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Tapi juga bukan sesuatu hal yang tidak mungkin dilakukan melalui komitmen kita bersama.
Untuk itu, Pemerintah ingin dukungan dari agen dan pangkalan, serta masyarakat umumnya menjadi faktor kunci keberhasilan pendataan atau registrasi ini,” pungkasnya.