PARAPAT - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumut, Prof. Dr. H. Mohammad Hatta mengajak semua pengurus Kabupaten/Kota untuk bergerak menggali potensi zakat. Hal itu ditekankannya saat menutup Rakorda Baznas Sumut Tahun 2023 di Hotel KHAS Parapat, Jumat (10/11/2023).
Rakorda yang berlangsung selama dua hari tiga malam itu juga menghasilkan 17 Resolusi untuk dijalankan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh Pimpinan Baznas Kabupaten/Kota se Sumut.
Menurut Mohammad Hatta, potensi zakat di Indonesia cukup besar yaitu Rp 400 triliun. Jika potensi itu tergali semua tentu sangat luar biasa dan bisa mengubah semua situasi di Indonesia.
Untuk itu, Mohammad Hatta meminta agar semua Pimpinan Baznas Kab/Kota jangan hanya mengukur potensi itu hanya sebatas angan-angan, tapi harus bergerak.
Mohammad Hatta mengatakan, dalam Rakorda kali ini merupakan Rakorda yang terukur. Artinya sebagai lembaga pemerintah non struktural, Baznas ingin meningkatkan dua hal yaitu prestasi dan prestise. Tidak ada artinya kalau kalau kita tidak bisa mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat. Jika semua bisa dicapai, itulah prestasi Baznas Sumut.
"Kalau semua itu sudah tercapai dan menimbulkan kepercayaan masyarakat terhadap Baznas itulah prestise. Untuk itu harus ada goodwill untuk mencapai prestasi dan prestise," ujarnya.
Mohammad Hatta menekankan, bahwa orang-orang yang bisa menggerakkan zakat, adalah manusia terbaik di hadapan Allah SWT. "Tidak berlebihan kalau saya katakan, bahwa mengumpulkan zakat, infak dan sadakah adalah jihad fi sabilillah. Jika kita mati saat bertugas, maka akan menjadi mujahid," tekannya.
Ia juga menekankan, agar 17 Resolusi yang dihasilkan melalui Rakorda ini harus segera dijalankan dan tidak ditinggal di dalam laci. "Baca dan diterapkan di tengah-tengah masyarakat. Lakukan sinergi dengan pemerintah dan potensi yang ada di tengah-tengah masyarakat. Lakukan pendekatan kepada stake holder sehingga memberikan perhatian kepada Baznas," imbaunya.
Mohammad Hatta juga mengimbau agar perencanaan melalui Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) dan penggunaan aplikasi SIMBA bisa ditingkatkan. Jika terjadi kendala segera konsultasikan dengan Baznas Provinsi.
"Kita ingin suatu ketika Baznas se Sumut memiliki prestasi luar biasa di Indonesia. Semangat persaudaraan harus tetap dijaga, jaga kebersamaan dan jaga kekompakan," pungkasnya.
Acara penutupan juga ditandai dengan penandatanganan 17 Resolusi yang diputuskan dalam Rakorda Tahun 2023 oleh pimpinan Baznas Sumut dan 25 Kabupaten/Kota.
Adapun 17 Resolusi itu sebagai berikut:
1. Mensosialisasikan dan Mengoptimalisasikan 17 (tujuh belas) poin Resolusi RAKORNAS BAZNAS Tahun 2023.
2. Berupaya dengan semaksimal mungkin untuk meraih target pengumpulan BAZNAS Provinsi dan Kab/Kota se-Sumatera Utara yang telah ditetapkan BAZNAS RI.
3. Memastikan pelaksanaan pengelolaan zakat dengan prinsip 3 Aman: Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI.
4. Menguatkan penataan prosedur standar layanan dan pengelolaan zakat melalui implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) BAZNAS untuk pengelolaan zakat yang semakin profesional dan terstandar.
5. Mendorong Bupati dan Walikota untuk memberikan penguatan kelembagaan, SDM, Infrastruktur dan Keuangan kepada BAZNAS Kab/Kota di Sumatera Utara.
6. BAZNAS Provinsi bersama Gubernur Sumatera Utara mengundang Bupati dan
Walikota dalam hal Sosialisasi Surat Edaran Mendagri No. 400.6.1/5742/SJ tgl 26 Oktober 2023 tentang Penguatan Kelembagaan dan Dukungan Operasional Badan Amil Zakat Nasional di Daerah.
7. Mengikutsertakan para Alim Ulama/ Da’i/Penceramah untuk meningkatkan literasi zakat masyarakat dan umat.
8. Melaksanakan publikasi yang masiv program-program BAZNAS melalui berbagai
media termasuk mengoptimalkan media sosial.
9. Menyusun dan menyampaikan laporan secara reguler melalui aplikasi SiMBA serta menyampaikan laporan pengelolaan zakat kepada pemerintah daerah masing-masing.
10. Mendorong penguatan perencanaan pengelolaan zakat dengan menjadikan perencanaan sebagai acuan dan salah satu alat pengendalian yang transparan dan akuntabel.
11. Menyusun Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT)
Tahun 2024 yang disahkan oleh BAZNAS RI/ BAZNAS Provinsi.
12. Memadukan data-data angka kemiskinan dari BAPPEDA Kab/Kota atau Kesra/BPS dan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam pengentasan kemiskinan ekstrim.
13. Menciptakan harmonisasi internal BAZNAS Kab/Kota yang solid, saling menghargai dan bersifat kolektif kolegial.
14. Mendorong penguatan SDM Amil Zakat melalui kebijakan pengembangan dan
peningkatan kapasitas, kompetensi, serta kesejahteraan amil zakat BAZNAS Provinsi
dan BAZNAS Kab/Kota se- Sumatera Utara.
15. Penguatan dan penataan tata kelola UPZ yang Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI dalam rangka mewujudkan pengentasan kemiskinan yang evektif di Sumatera Utara.
16. Penguatan pendataan database muzaki dan mustahik untuk menguatkan pengelolaan zakat di Sumatera Utara.
17. BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kab/Kota bersama dengan pemerintah daerah
menyusun dan merencanakan program bersama dalam peningkatan kesejahteraan umat di Sumatera Utara. (red)