Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Korupsi Pajak, Kejaksaan Negeri Medan Tahan Mantan Direktur Keuangan RSUP Adam Malik

Jumat, 05 April 2024, April 05, 2024 WIB Last Updated 2024-04-04T17:24:48Z
Medan, Wasantaraonline.com - Terkait kasus tindak pidana korupsi pajak, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tersangka dan menahan Mangapul Bakara, mantan Direktur Keuangan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik Medan tahun 2018.

Kepala Kejari Medan Mutaqqin Harahap mengatakan mantan Direktur Keuangan RUSP Haji Adam Malik ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di rumah sakit milik Kemenkes RI itu. 

“Jaksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Mangapul Bakara, selaku Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik,” kata Kajari Medan Mutaqqin Harahap didampingi Kasi Intel Dapot Siagian dan Kasi Pidsus Muhammad Ali.

Dijelaskan Kajari bahwa modus tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi bersama tersangka Adriansyah Daulay adalah memungut pajak tetapi tidak disetorkan ke kas negara.

Selain itu, para tersangka juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayarkan pada Buku tahun 2018 kepada pihak ketiga. 

“Dugaan sementara seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka Mangapul Bakara dan Ardiansyah Daulay untuk kebutuhan pribadi,” ujar Mutaqqin Harahap.

Dikatakan Kajari bahwa tersangka Mangapul Bakara disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Terhadap tersangka, lanjutnya, juga dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, kini tersangka Mangapul Bakara ditahan Kejaksaan Negeri Medan dan tersangka dititipkan ke Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, terhitung dari, 2 - 21 April 2024.
Komentar

Tampilkan

  • Korupsi Pajak, Kejaksaan Negeri Medan Tahan Mantan Direktur Keuangan RSUP Adam Malik
  • 0

Terkini