Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Diduga Korupsi, Kadinkes Sumut Bersama Rekanan Jalani Sidang Perdana Di Pengadilan Tipikor Medan

Kamis, 04 April 2024, April 04, 2024 WIB Last Updated 2024-04-04T15:12:55Z

Medan, Wasantaraonline.com - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan bersama rekannya Robby Messa Nura telah menjalani sidang perdana di ruang Cakra I, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (04/04/2024).

Kedua tersangka didakwa jaksa atas kasus dugaan korupsi pengadan alat pelindung diri (APD) Covid-19, di Dinkes Sumut tahun 2020 sebesar Rp 24 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison, dalam dakwaannya menyebutkan bahwa kasus korupsi itu bermula pada Maret 2020. Saat itu, pihak Dinkes Sumut melakukan pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.978.000.000.

Kasus ini jelas, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadinkes Sumut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

"Akibat tidak sesuainya penyusunan RAB, maka terjadilah pemahalan harga atau mark up yang cukup signifikan. Selanjutnya, dalam pengadaan APD tersebut diberikan kepada Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh beda dari RAB tersebut," ungkap JPU.

Selain pemahalan harga, lanjut JPU, dalam pengadaan APD tersebut juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.

"Adapun barang-barang yang dilakukan dalam pengadaan tersebut berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95," sebutnya.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, diancam dengan pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dakwaan dibacakan, hakim ketua M. Nazir memberikan kesempatan kepada penasehat hukum kedua terdakwa untuk menyampaikan nota keberatan (eksepsi), pada sidang 22 April 2024. 

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Korupsi, Kadinkes Sumut Bersama Rekanan Jalani Sidang Perdana Di Pengadilan Tipikor Medan
  • 0

Terkini