Rokan Hilir, wasantaraonline.com – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menyatakan bahwa dalam pemberhentian sejumlah perangkat desa jangan asal, patuhi aturan yang berlaku. Kita telah mengingatkan Pejabat Penghulu.
Memang, pemberhentian itu merupakan kewenangan Penghulu terpilih dan pemberhentian itu kita serahkan kepada Penghulu masing-masing asal tidak melanggar aturan.
Hal ini disampaikan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong usai melaksanakan Silaturahmi dan buka bersama (Bukber) dengan Forkopimda, anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) 2019/2024, hingga anggota DPRD terpilih 2024/2029, Senin 01 April 2024, malam.
Dikatakan Bupati Rohil bahwa pemberhentian sejumlah perangkat desa yang terjadi merupakan kewenangan Penghulu terpilih. Dan itu kita serahkan kepada Penghulu masing-masing asal tidak melanggar aturan.
Selain itu Bupati juga terus melakukan komunikasi kepada pihak Pemberdayaan Masyarakat Desa tentang pemberhentian sejumlah perangkat desa, apa telah sesuai dengan regulasi aturan.
Pemberhentian sejumlah perangkat desa Itu dilakukan penghulu Panipahan terpilih termasuk Penghulu Putat, namun pengakuan Bupati pihaknya belum mendapat laporan resmi dari yang bersangkutan.
Bupati juga menghimbau kepada Pj penghulu atau penghulu pejabat sementara (Pjs) jika masih bisa kerjasama yang baik RT/RW dan kepala dusun tidak ada masalah dipakai saja yang lama.
” Tapi kalau memang itu tidak lagi atau masa jabatannya di buat penghulunya lima tahun, sehingga habis jabatannya diganti kepada orang lain itu tergantung penghulunya. Kami mengarahkan penghulu atau Pjs tidak melanggar aturan lah sesuai aturan.” pungkasnya.