Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

KPU Sumut : 18.330 PPS Harus Berpedoman Pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Minggu, 26 Mei 2024, Mei 26, 2024 WIB Last Updated 2024-05-26T12:11:20Z

www.wasantaraonline.com | Medan - Sebanyak 18.330 anggota panitia pemungutan suara (PPS) agar dalam menjalankan tugas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, selalu berpedoman pada kode etik penyelenggaraan Pemilihan Umum. 


Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) Agus Arifin melalui Komisionernya Robby Effendy, di Medan, Minggu(26/05/2024). 


"Kepada jajaran semua dalam bertugas agar menjunjung tinggi kode etik dan perilaku," ujar Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Sumut Robby Effendy, di Medan, Minggu.


Selain itu, kata dia, anggota panitia pemungutan suara untuk memperkuat koordinasi dengan pemangku kebijakan terkait lainnya, karena mewujudkan pesta demokrasi yang sukses membutuhkan peran dari semua pihak.


"Tetap pelihara kerjasama dan koordinasi yang baik, dengan semua pemangku kepentingan di setiap tingkatan," kata dia.


Robby Effendy menjelaskan, pada Pilkada 2024, Sumatera Utara membutuhkan sebanyak 18.330 anggota panitia pemungutan suara atau sesuai dengan jumlah kelurahan atau desa di wilayah ini.


"18.330 PPS itu, dengan perincian laki-laki sebanyak 11.703 orang dan perempuan berjumlah 6.627 orang. Jumlah tersebut, sesuai dengan jumlah kelurahan dan desa yang ada di Sumut ini," sebut dia.


Setelah dilantik, Robby mengatakan anggota panitia pemungutan suara itu akan menjalani tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dan Pemilihan Bupati dan Wakil serta Walikota dan Wakil Walikota, yang dilaksanakan pada 27 November 2024.


"Pelantikan 18.330 anggota panitia pemungutan suara se-Sumut ini dilakukan secara serentak. Saya mengucapkan selamat bertugas secara profesional," ucapnya.


Sebelumnya, mantan Komisioner KPU Kota Binjai ini mengatakan rekrutmen anggota panitia pemungutan suara untuk Pilkada 2024 ini dilakukan dengan metode seleksi terbuka


Hal ini sesuai keputusan KPU Nomor 476 Nomor 2024 tentang metode pembentukan PPK dan panitia pemungutan suara (PPS) dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2024.


"Arahan ini disampaikan Ketua KPU RI, saat membuka acara rapat koordinasi evaluasi pembentukan badan ad hoc bahwa rekrutmen dan pembentukan badan ad hoc itu dilakukan metode seleksi terbuka," ujar dia.

Komentar

Tampilkan

  • KPU Sumut : 18.330 PPS Harus Berpedoman Pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu
  • 0

Terkini