www.wasantaraonline.com | Medan - Negara telah dirugikan Rp 24 Milyar akibat dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) COVID-19 tahun 2020. Sebelumnya, kasus korupsi ini telah menyeret Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan pemenang tender Robby Messa Nura.
Kali ini, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut kembali menetapkan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut Aris Yudhariansyah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Sumut Ferdinand Hamzah Siregar sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) COVID-19 tahun 2020.
Keduanya resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat.
Atas dasar aporan audit menerangkan bahwa telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676,80," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Rabu (14/8/2024).
Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejatisu telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024 dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan," tutupnya.
Dalam kasus dugaan korupsi APD COVID-19 ini, Kejati terlebih dahulu menetapkan Kepala Dinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan pemenang tender Robby Messa Nura. Keduanya saat ini telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan.
Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.
Robby diduga menerima aliran dana sebesar Rp 17 miliar dari Rp 24 miliar kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD COVID-19 Pemprov Sumut tahun 2020. Sedangkan Alwi diduga memperoleh uang Rp 1,4 miliar dari Rp 24 miliar kerugian negara.