Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Buntut Bongkar Pagar Seng Di Desa Regemuk, PT Tun Sewindu Laporkan Kadis LHK Sumut Ke Polda Sumut

Jumat, 28 Februari 2025, Februari 28, 2025 WIB Last Updated 2025-02-28T14:58:18Z

WasantaraOnline.com, Deliserdang - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut) Yuliani Siregar telah dilaporkan PT Tun Sewindu ke Polda Sumut. Laporan itu buntut pembongkaran pagar seng yang membentang di pesisir pantai di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.


Laporan itu diterima kepolisian dengan nomor STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut. Laporan itu dilayangkan PT Tun Sewindu selaku pihak yang melakukan pemagaran di lokasi tersebut ke Polda Sumut pada Kamis (27/2).


"Sesuai dengan surat somasi saya, pihaknya telah melaporkan Kadis LHK Sumut dalam kasus pembongkaran ilegal pagar tambak PT Tun Sewindu," kata Kuasa Hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, Jumat (28/2/2025).


Junirwan menyebut Yuliani diduga memberikan perintah agar masyarakat mengambil pagar seng tersebut dan membawanya pulang. Akibat kejadian itu, kata dia, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta. Junirwan menyebut pihaknya memiliki bukti terkait hal itu.


"Saya pikir sementara dia (Yuliani), karena di situ ada massa. Jadi, dia (Yuliani) memerintahkan massa untuk mengambil seng itu dan membawa pulang, seng itu ribuan lembar, hilang, hancur, karena kita laporkan dikembalikan sekitar 1/3 bagian, tapi sudah hancur, bukti semua lengkap pada polisi. Kalau kerugiannya kecil, Rp 300 juta, tapi kerugian moralnya luar biasa, memalukan, seolah kita melanggar aturan, padahal enggak," jelasnya.


Dia mengatakan Yuliani harusnya tidak melakukan hal itu. Junirwan juga sekaligus menjelaskan bahwa pagar tersebut bukan baru dibangun oleh PT Tun Sewindu, tetapi sudah sejak tahun 1988.


"Itu dibangun tahun 1988 dan pagar itu sudah diajukan sebagai bagian dari pada keterlanjuran dalam UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020. Jadi, tidak boleh diganggu lagi, nanti akan ada satu bentuk skema penyelesaian dengan pemerintah, apakah dalam bentuk ganti rugi atau segala macam, kita tunggu, tapi artinya itu bukan bangunan baru. 


Paling anehnya, yang punya pagar itu bukan kami saja, sepanjang jalan itu, semua pagar tambak lain, pagar beton lagi, itu kok nggak ditindak," ujarnya.


Junirwan meminta Polda Sumut untuk memproses laporan itu. Menurutnya, Yuliani telah melakukan perbuatan sewenang-wenang.


"Kita mengharapkan Bapak Kapolda agar memberikan perhatian ke kasus ini karena ini jelas kesewenangan pejabat negara," pungkasnya.


Komentar

Tampilkan

  • Buntut Bongkar Pagar Seng Di Desa Regemuk, PT Tun Sewindu Laporkan Kadis LHK Sumut Ke Polda Sumut
  • 0

Terkini

Topik Populer