
WasantaraOnline.com, Jakarta - Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka, melalui PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) telah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), dulu PT Bhakti Investama Tbk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan CMNP ini telah didaftarkan pada Jumat, 28 Februari 2025 dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Kasus ini bermula dari adanya transaksi CMNP dengan Unibank senilai US$ 28 juta atau Rp 456 miliar dengan asumsi kurs Rp 16.297 per dolar AS pada 26 tahun lalu atau pada Mei 1999. Ketika itu, MNC Asia Holding, dulu PT Bhakti Investama Tbk bertindak sebatas arranger.
Direktur Independen CMNP Hasyim mengatakan apabila gugatan ini dikabulkan pengadilan otomatis berdampak positif bagi perseroannya.
“Atas nilai transaksi yang digugat oleh Perseroan tersebut berdampak baik pada keuangan perseroan,” kata Hasyim dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia pada 4 Maret 2025.
Dalam petitumnya, CMNP meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas harta kekayaan milik Hary Tanoe dan MNC Asia Holding.
“Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” tulis petitum Jusuf Hamka seperti dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, Direktur BHIT, Tien pun buka suara atas gugatan ini. “Sepemahaman perseroan, gugatan CMNP dikarenakan adanya transaksi AMNP dengan Unibank senilai US$28 juta atau Rp 456 miliar (kurs Rp 16.297) pada 26 tahun yang lalu tepatnya sekitar Mei 1999,” kata Tien dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia pada 3 Maret 2025.
Tien mengatakan perseroannya tak mengetahui latar belakang dari perkara ini. Dia menyebut harusnya Jusuf Hamka menggugat Unibak. “Seharusnya gugatan dilayangkan kepada Unibank dan/atau pemegang saham pengendali Unibank,” kata Tien dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia.
Ketika itu, kata Tien, perseroannya juga belum mendapat rilis resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan tersebut. Dia mengatakan perseroannya masih menunggu panggilan dari pengadilan.
“Perseroan masih menunggu relaas resmi pengiriman gugatan dari Pengadilan untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Tien.
Tien memastikan tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional dan kinerja keuangan perseroannya.
Hingga saat ini, sebut dia, juga tak ada kejadian penting yang material dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan serta dapat mempengaruhi saham perseroan. “Sampai dengan saat ini tidak ada informasi/kejadian penting lainnya,” kata Tien.