Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Serahkan Lebih Kurang 217 Ribu Hektar Kepada Menteri BUMN

Kamis, 27 Maret 2025, Maret 27, 2025 WIB Last Updated 2025-03-26T19:32:48Z

Jakarta, WasantaraOnline.com – Kejaksaan Agung kembali menyerahkan lahan sawit hasil sitaan kasus korupsi kepada Menteri BUMN Erick Thohir, Perkebunan PT Agrinas Palma seluas 216.997,75 hektar. Lahan ini merupakan aset kasus korupsi milik PT Duta Palma Group yang disita negara.


Penyerahan lahan itu ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penitipan Barang Bukti Perkebunan Kepala Sawit oleh Jaksa Agung kepada Menteri BUMN Erick Thohir yang berlangsung di Menara Danareksa. 


Tim kejaksaan agung melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan luasan lahan kawasan hutan yang akan diserahkan seluas 216.997,75 hektar yang terdiri dari 109 perusahaan,” ujar 

Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/3/2024).


Dikatakan Febrie Adriansyah bahwa penyerahan hari ini merupakan kelanjutan dari proses yang sebelumnya. Menurutnya total lahan sawit yang disita pihak Kejaksaan Agung ada 1.177.194,34 hektar lebih. Namun, proses penguasaan dan penyerahannya dilakukan secara bertahap.


Hingga saat ini, kami telah menguasai lahan seluas 1.100.674,14 hektar dan tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, yang terdiri dari 369 perusahaan,” lanjut Febrie.


Proses penyerahan hari ini disaksikan langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Kehutanan Raja Juli.


Hadir juga, Kepala BPKP Yusuf Ateh, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan, Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon, dan Dirut PT Agrinas Palma Nusantara, Agus Sutomo.


Febrie menjelaskan masih banyak kendala yang dihadapi dalam proses penguasaan kembali lahan hutan milik negara. Kendala pertama, kata dia, Satgas PKH belum bisa melakukan penagihan denda saat menguasai kembali lahan hutan negara.


Karena perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan masih dalam pembahasan,” ujar Febrie.


Kedua, masih ada ada beberapa masalah hukum yang sedang dalam proses identifikasi. Salah satunya terkait aset yang dijadikan sebagai tanggungan kepada pihak perbankan.


Sehingga ini akan berisiko juga secara umum. Namun ini sedang kita upayakan penyelesaiannya dengan Kementerian BUMN,” katanya.


Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menyerahkan lahan sawit hasil sitaan kasus korupsi seluas 221.000 hektar ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). 


Lahan sitaan yang diberikan ke BUMN itu berasal dari kasus korupsi dan pencucian uang terkait kegiatan usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group. 


Penyerahan lahan itu ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penitipan Barang Bukti Perkebunan Kepala Sawit oleh Jaksa Agung kepada Menteri BUMN Erick Thohir yang berlangsung di Menara Danareksa, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Komentar

Tampilkan

  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan Serahkan Lebih Kurang 217 Ribu Hektar Kepada Menteri BUMN
  • 0

Terkini

Topik Populer