
WasantaraOnline.com, Medan - Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengapresiasi langkah tegas dari pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap 31 kasus narkoba selama bulan suci Ramadhan ini.
Apresiasi ini disampaikan Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat menghadiri Press Release Kasus Tindak Pidana Narkoba di Polrestabes Medan, Jumat (14/3/2025).
“Atas nama Pemko Medan, kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada jajaran Polrestabes Medan yang telah berhasil mengungkap kasus kejahatan narkoba ini,” ucap Rico Waas.
Dikatakan Rico Waas, langkah pemberantasan Narkoba ini sesuai araha Presiden Prabowo Subianto, saat retreat di Magelang, iameminta kepada seluruh kepala daerah agar dapat bersama-sama memberantas narkoba hingga ke akarnya. Oleh karenanya, tegasnya, Pemko Medan menolak narkoba.
“Arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto menekankan akan pentingnya mengambil tindakan tegas dan menyeluruh untuk menghancurkan jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Turut hadir dalam konferensi Pers, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, Dandim 0201/Medan Kolonel Inf Muhammad Radhi Rusin SIP dan Komandan Denpom I/5 Medan Letkol Cpm Hanri Wira Kusuma.
Rico Waas selanjutnya mengungkapkan, Pemko Medan bersama Polrestabes Medan, Dandim 0201/Medan serta Denpom I/5 Medan akan terus berkomitmen dan bekerjasama memberantas narkoba sampai ke akarnya.
“Kami, Pemko Medan dari jajaran yang paling bawah sampai ke atas akan melakukan pengecekan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika ASN tersebut ada sangkut paut dengan narkoba, maka akan segera kami tindak lanjuti atau pecat. Kami tidak main-main,” tegasnya.
Kepada perangkat daerah terkait dan jajaran kecamatan, Rico Waas juga berpesan jika mendapat laporan di masyarakat mengenai narkoba agar segera dilaporkan kepada pihak berwajib .
“Kalau ada di internal kami yang terindikasi, maka akan kami lakukan cek secara berkala. Kepada kecamatan agar lebih peduli kepada masyarakat. Jangan sampai saat ada laporan, malah tidak ditanggapi. Seberapa kecil laporan tersebut tetap menjadi permasalahan yang serius,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan SIK SH MHum menyampaikan, Polrestabes Medan selama bulan Ramadhan telah melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di 31 TKP.
Yakni, untuk wilayah Medan Sunggal sebanyak 11 TKP, Tembung 2 TKP, Medan Timur 3 TKP, Polsek Helvetia 2 TKP, Polsek Medan Area 1 TKP dan Polsek Medan Baru 4 TKP.
Kemudian, Polsek Patumbak 4 TKP, Medan Barat 1 TKP, Medan Kota 1 TKP, Tuntungan 1 TKP, dan Delitua 1 TKP.
“Dari 31 TKP tersebut dilakukan penegakan hukum terhadap 35 orang dengan rincian 30 orang dilakukan penahanan dalam proses penyidikan, sedangkan 5 orang lainnya berdasarkan perundang undangannya dilakukan rehabilitasi,” ungkap Gidion Arif.