GLOBALMEDAN.COM - MEDAN, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Provinsi Sumatera Utara, English Nainggolan menegaskan tidak ada pengangkatakan Sekretaris Desa (Sekdes) menjadi Aparatur Sipil Negara (AS).
Diketahui, Pemda Karo membantah dan mempertegas serta mengimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, khususnya Para Camat se-Kabupaten Karo terkait beredarnya informasi yang menyebutkan bahwa adanya pejabat di Lingkungan Pemerintahan kabupaten Karo yang juga termasuk mencatut nama Asisten Administrasi Umum Setdakab Karo/ Plt. Kepala BKD, yang diduga meminta biaya untuk pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten karo.
English Nainggolan mengatakan, pengangkatakan Sekdes secara nasional dilakukan terkahir pada tahun 2010 lalu. Sampai saat ini tidak ada lagi pengangkatakan yang ditujukan kepada Sekdes.
"Pelaksanaan sudah selesai sampai dengan tahun 2010. Setelah itu tidak adalah pengangkatakan sekdes menjadi PNS," jelasnya Jumat (30/8).
Menurutnya, Sekdes itu dijabat tidak harus sebagai pegawai negeri sipil, melainkan masyarakat atau honorer. Dirinya menjelaskan, aturan pengangkatakan Sekdes pertama kali diberlakukan pada tahun 2004 sampai dengan tahun 2010 secara nasional. Merujuk pada aturan tersebutlah, kata dia para Sekdes diangkat menjadi PNS.
"Jadi sekdes tidak harus PNS, dulu waktu UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Bahwa sekdes diangkat menjadi PNS. Ada UU nomor 45 tahun 2007 tentang pengangkatan sekdes menjadi PNS secara nasional," katanya.
Pria berkacamata ini mengatakan, sampah dengan saat ini tidak akan mungkin Sekdes dapat diangkat menjadi PNS, sebab tidak ada peraturan yang dikeluarkan. Kata dia, apabila ada yang mencoba untuk mengangkat Sekdes menjadi PNS, artinya sudah menyalahi aturan.
"Tidak mungkin ada pengangkatakan PNS saat ini. Karena belum ada pembukaan," ujarnya. (*/van)