Dirut PD Pasar Kota Medan Drs Rusdi Sinuraya bersama kuasa hukum pesagang Pasar Timah M Asril Siregar SH (dua dari kanan) usai penandatanganan kesepakatan. |
GLOBALMEDAN.COM - MEDAN, Relokasi Pasar Timah memasuki babak baru. Setelah terkatung-katung sejak tahun 2013, akhirnya pedagang melalui kuasa hukumnya mencapai kesepakatan dengan PD Pasar Medan.
Pedagang Pasar Timah melalui kuasa hukumnya M Asril Siregar SH mengapresiasi upaya yang Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya untuk menyelesaikan persoalan revitalisasi Pasar Timah. Terlebih kesepakatan yang ditawarkan PD Pasar sangat memihak kepada pedagang.
Sebelumnya, ujar Asril, kesepakatan hanya secara lisan sehingga tidak ada pegangan bagi pedagang untuk menagihnya. Selama ini, ujar Asril, sikap pedagang yang melakukan penolakan karena mereka tidak mendapatkan keyakinan dari Pemerintah Kota Medan atau PD Pasar Medan yang menjamin hak dan kepentingan mereka ke depan setelah selesai revitalisasi tidak diabaikan. Untuk itu tentunya harus ada sebuah nota kesepakatan antara pedagang dan Pemko Medan dalam hal ini PD Pasar Medan. Dan itu semua tertulis dan ditanda tangani masing-masing pihak.
Selama ini kalau pun ada kesepakatan hanya sebatas omong-omongan atau lisan saja. Artinya, tidak ada kesepakatan secara tertulis sehingga pedagang nantinya ada pegangan dan apabila pindah ke lokasi penampungan sementara tidak takut akan digusur pihak PT KAI. Begitu juga setelah Pasar Timah selesai direvitalisasi, para pedagang bisa berjualan kembali di tempat yang baru. Sedangkan proses perizin bisa seiring berjalan tanpa menghalangi para pedagang berjualan,” terang Asril.
Pada prinsipnya, lanjut Asril, jika revitalisasi demi kepentingan pedagang dan penghasilan asli daerah (PAD) Kota Medan melalui PD Pasar, pedagang tidak menolak untuk direlokasi.
Terkait kesepakatan ini, sebagian besar pedagang sudah menyetujui untuk direlokasi ke tempat penampungan sementara. Kalaupun masih ada yang keberatan jumlahnya hanya sebagian. Kalaupun masih ada yang melakukan penolakan, lebih dikarenakan persoalan teknis. Paling sekitar 20 persen, jelas Asril.
Diakui Asril, selama ini kesepakatan itu yang diinginkan pedagang. Keinginan itu tentu tidak akan merugikan pemerintah. Intinya, pedagang cuma minta haknya, sedangkan kewajiban membayar retribusi dan lain-lain tetap dipenuhi.
Sekali lagi saya memberikan apresiasi atas niat baik pak Dirut PD Pasar untuk mengindahkan dan menjamin kepentingan pedagang. Sikap ini menunjukkan Dirut sangat menyadari pedagang merupakan aset PD Pasar. Bukan menyesali apa yang sudah terjadi, harusnya hal ini dilakukan sejak dulu ketika beberapa anggota DPRD Sumut dan DPRD Medan mencari jalan penyelesaian. Saya salut dengan Dirut PD Pasar Medan pak Rusdi Sinuraya yang berhasil menyelesaikan persoalan ini. Beliau hebat, berani, tegas dan piawai melobi semua pihak. Juga sangat arif dan bijaksana karena berpihak kepada pedagang, ujarnya. (nas)