Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Dalam Rakor Para Bupati/Walikota, Gubsu Belum Mengizinkan Sekolah Tatap Muka Tahun 2021 Mendatang

Rabu, 30 Desember 2020, Desember 30, 2020 WIB Last Updated 2020-12-30T03:40:09Z
Wasantara | Medan – Bidang Pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam membangun bangsa. Namun pada masa pandemi Covid-19 saat ini, kesehatan harus menjadi prioritas utama khususnya kesehatan anak-anak selaku generasi penerus bangsa. 

Untuk itu, hingga saat ini Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menyampaikan belum memberikan izin sekolah tatap muka tahun 2021 mendatang.

Hal ini disampaikannya Gubsu dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para Bupati/Walikota se-Sumut secara virtual dari Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Selasa (29/12/2020). 

Dikatakan Gubsu, bahwa pihak sekolah dapat membuka kegiatan belajar dan mengajar atau tatap muka dilaksanakan dengan ketentuan para Bupati dan Walikota harus memenuhi persyaratan tertentu.

Setidaknya ada 4 syarat yang harus dipenuhi para Bupati/ Walikota yakni, pertama kapasitas siswa yang masuk dan jam belajar dikurangi sebanyak 50% dan diatur dengan sistem jadwal. 

Kedua, dengan menyiapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, penyediaan sarana cuci tangan dan pengaturan jarak. Ketiga, guru yang mengajar harus bebas Covid-19, minimal harus melakukan swab antigen. Terakhir, keempat di lokasi sekolah yang ingin melakukan tatap muka harus berada di wilayah zona hijau.

“Ini masih persyaratan sementara yang kita siapkan. Selanjutnya, Hari Kamis mendatang, Satgas Penanganan Covid-19 Sumut masih akan melakukan rapat koordinasi dengan tokoh-tokoh pendidikan, masyarakat, maupun ahli kesehatan dan anak untuk membahas kemungkinan atau alternatif terbaik. 

Namun yang jelas, dengan pertimbangan utama menjaga kesehatan anak. Sampai saat ini, saya belum mengizinkan para Bupati/Walikota untuk melakukan sekolah tatap muka,” tegas Gubsu Edy Rahmayadi, 

Menyinggung perihal antisipasi penyebaran Covid-19 pada malam pergantian tahun, Gubsu meminta para Bupati/Walikota untuk terus memantau wilayah masing-masing agar tidak ada lonjakan kenaikan kasus Covid-19. 

Sesuai dengan Surat Edaran yang telah dikeluarkan Gubsu Edy Rahmayadi selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Nomor 700/STPCOVID-19/XII/2020 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 dan Keamanan Masyarakat Selama Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, tidak ada kegiatan-kegiatan yang sifatnya menciptakan kerumunan dalam perayaan Tahun Baru.

 “Kalau harus ke tempat ibadah, atur protokol kesehatan di tempat ibadah. Kemudian, antisipasi adanya pemudik yang berasal dari wilayah zona merah dengan terlebih dulu validasi surat keterangan sehat dan pengecekan suhu tubuh di pelabuhan dan perbatasan. Koordinasi secara ketat di perbatasan dengan melibatkan pejabat vertikal,” pesan Edy.

Lanjut, Edy juga menginformasikan tentang perencanaan anggaran penanganan Covid-19 pada Tahun 2021. Dimana perencanaan anggaran diarahkan langsung kepada OPD yang terlibat dalam penanganan Covid-19. 

Dalam hal ini, para Bupati dan Walikota diminta benar-benar bertanggungjawab dan mengatur wilayah masing-masing dengan serius. Khususnya dalam rangka kesiapan daerah untuk vaksin, baik dari segi sarana, prasarana, SDM dan lainnya, serta keseriusan daerah dalam melaksanakan 3T yakni Tracing, Testing dan Treatment.
Komentar

Tampilkan

  • Dalam Rakor Para Bupati/Walikota, Gubsu Belum Mengizinkan Sekolah Tatap Muka Tahun 2021 Mendatang
  • 0

Terkini