Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Per 1 - 14 Januari 2021, Pemerintah Indonesia Larang WNA Masuk Ke Indonesia

Rabu, 30 Desember 2020, Desember 30, 2020 WIB Last Updated 2020-12-30T04:22:17Z
Wasantara | Jakarta - Sesuai kebijakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang telah menggeluarkan rekomendasi kesehatan bahwa pihaknya telah menemukan virus corona varian baru. 

Untuk itu, sebagai langkah pencegahan mulai 1 - 14 Januari 2021, Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan untuk memperketat dan melarang kedatangan warga negara asing (WNA) manapun masuk ke Indonesia.

Hal ini disampaikan Juru Bicara satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, di sekretariat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (30/12/2020).

Menurut Wiku, bahwa kebijakan pemerintah ini diterapkan merupakan langkah dan upaya pemerintah melindungi warga Indonesia dari tertular imported case atau sumber virus dari luar negeri. 

Berdasarkan laporan WHO, ada sejumlah negara seperti Australia, Denmark, Italia, Islandia, Belanda, Belgia, Afrika Selatan dan Singapura telah melaporkan adanya kasus positif virus covid-19 varian baru mengandung B117.

Dalam penanganan pandemi Covid-19 yang dinamis, maka kebijakan pemerintah akan selalu responsif mengikuti perkembangan yang ada. Pihak Satgas penanganan Covid-19 akan selalu menyesuaikan rekomendasi dari WHO, pembuatan kebijakan yang berbasis kepada tingkat risiko, bukti ilmiah, koheren, proporsional dan memiliki batasan waktu," jelas Wiku.

Pemerintah sendiri telah mengambil sikap tegas terhadap kasus yang melanda Inggris dan mengancam keamanan global saat ini. Salah satunya, melarang WNA dari negara manapun memasuki Indonesia pada 1 - 14 Januari 2021, kecuali setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Ketentuan ini tertuang dalam revisi adendum Surat Edaran No. 3 Tahun 2020. Namun, terdapat yang dikecualikan diantaranya pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas yaitu dengan jabatan menteri keatas. Dan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Wiku meminta semua pihak dapat mematuhi ketentuan yang sudah diatur demi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Menurut dia, pemerintah akan melakukan pemetaan genetik Covid-19 di Indonesia.

"Pemerintah Indonesia berkomitmen bentuk melakukan surveilan atau pemetaan genetik virus Sars-Cov2 di Indonesia untuk dapat memahami distribusi dan karakteristik. Yang akan berguna dalam pengembangan dan penelitian ke depan," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan berdasarkan pendapat para ahli, varian baru virus corona (Covid-19) memang lebih mudah menular. Namun, kata dia, strain baru Covid-19 ini tak terbukti lebih parah.

"Virus ini memang terbukti lebih mudah menular, (tetapi) virus ini, mutasi ini tidak terbukti lebih parah atau lebih fatal," ujar Budi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa 29 Desember 2020.

Selain itu, Wiku mengatakan bahwa varian baru virus corona ini juga telah terbukti dapat terdeteksi dengan alat tes seperti, swab antigen atau tes PCR. Kendati begitu, Budi belum mengetahui apakah varian baru Covid-19 yang dinamai N5001Y ini sudah ada di Indonesia atau belum. Pasalnya, dibutuhkan pemeriksaan genetis untuk bisa mendeteksi virus baru ini.

Wiku memastikan Kementerian Kesehatan akan berkoordinasi dengan beberapa laboratorium untuk melakukan pemeriksaan genetis mutasi virus corona. Kemenkes juga akan meminta rumah sakit rujukan Covid-19 mengirimkan secara rutin ke jaringan laboratorium. (dnc/edi)
Komentar

Tampilkan

  • Per 1 - 14 Januari 2021, Pemerintah Indonesia Larang WNA Masuk Ke Indonesia
  • 0

Terkini