Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Mahfud Md Selesaikan Status Hukumnya Dulu, Baru Usulkan Jadi Ponpes Bersama

Selasa, 29 Desember 2020, Desember 29, 2020 WIB Last Updated 2020-12-29T05:20:01Z
Wasantara | Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Prof. Mahfud MD menyebut polemik sengketa tanah antara PTPN dan Markaz Syariah harus diselesaikan permasalahan hukumnya terlebih dahulu. 

Mahfud menyebut jika nantinya status tanahnya jelas milik negara, Markaz Syariah bisa diusulkan menjadi pondok pesantren bersama.

"Saya mengatakan bahwa masalah hukumnya harus selesaikan dulu, apakah tanah milik negara atau bukan. Selesaikan dulu hukum kepemilikannya dengan Kementerian Agraria-TR dan BUMN," kata Mahfud melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Selasa (29/12/2020). 

Prof Mahfud menegaskan harus ada kejelasan terkait tanah tersebut sebagai milik negara. Ketika sudah jelas milik negara, maka tanah tersebut bisa kembali diusulkan untuk jadi pondok pesantren (ponpes).

"Jika sudah jelas negara sebagai pemilik, maka kita bisa usul untuk dijadikan ponpes (pondok pesantren) bersama," ujar Mahfud.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN juga sempat berkomentar terkait polemik antara PTPN dan Markaz Syariah terkait tanah di Mega Mendung, Bogor. Pihak Kementerian ATR/BPN menyebut perjanjian oper garap antara petani dan Markaz Syariah tidak sah.

"Ya, tidak sah, karena lahan itu adalah milik PTPN. Kalau oper garap itu kerjasama seperti itu harus diminta kepada PTPN," kata juru bicara BPN, Taufiqulhadi, saat dimintai konfirmasi, Senin kemarin.

Taufiq mempertanyakan mengapa lahan milik PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) bisa dipakai Markaz Syariah dengan skema oper garap. 

Pihak BPN menerangkan, bila ingin oper garap, semestinya pihak Markaz Syariah membuat perjanjian dengan PTPN VIII yang berada di bawah naungan BUMN.

"Kalau mau oper garap, maka bikin perjanjian dengan PTPN VIII. Bukan dengan petani, kepala desa atau bupati. Tanah itu milik PTPN (BUMN). Kalau oper garap seharusnya tidak ada bangunan permanen di tanah garapan tersebut," ujar Taufiq.

Seperti diketahui, polemik lahan Ponpes Markaz Syariah saat ini sedang bergulir. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII memastikan Markaz Syariah berdiri di atas lahan mereka. Sementara pihak Markaz Syariah mengklaim telah membeli tanah itu dari petani.

Pihak Markaz Syariah sendiri ingin berdialog dengan PTPN VIII membahas masalah lahan tersebut. Namun Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyatakan bahwa dialog bisa saja dilakukan, tapi tidak akan bisa dalam posisi yang setara.(dn /ed)




Komentar

Tampilkan

  • Mahfud Md Selesaikan Status Hukumnya Dulu, Baru Usulkan Jadi Ponpes Bersama
  • 0

Terkini