Wasantara | Jakarta - Pihak Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dalam penyaluran program Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM) selalu melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda).
Hal ini disampaikan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki saat menanggapi video viral seorang Bupati dari Bolaang Mangondow Timur, Sabtu (26/12/2020).
Dikatakan Teten Masduki bahwa pihaknya selalu melibatkan pemerintah daerah dalam penyaluran bantuan Presiden. Pasalnya, data mengenai penerima bantuan berasal dari pemerintah daerah.
Teten menanggapi pernyataan Bupati Bolaang Mangondow Timur, Sehan Salim Landjar melalui video yang viral beberapa hari ini, dan telah menimbulkan keresahan.
Dimana Sehan Salim menyebut program Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM) menjadi ajang bisnis perusahaan finansial di daerahnya, dan dikenakan bunga tinggi ke masyarakat penerima BPUM.
"Faktanya sejak awal BPUM digulirkan, daerah dilibatkan sebagai lembaga pengusul. Mayoritas penerima bantuan yakni 44 persen dari 12 juta pelaku usaha mikro juga atas usulan Dinas Koperasi dan UKM di seluruh Indonesia," katanya dalam keterangannya, Sabtu (26/12).
Teten menjelaskan, Kemenko UKM sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam program ini hanya sebagai verifikator. Validasi data calon penerima dilakukan secara berlapis melalui Dukcapil Kemendagri, SIKP Kemenkeu, SLIK OJK, dan pengecekan Know Your Customer di bank penyalur melalui BRI, BNI, dan BNI Syariah.
"Calon penerima yang memenuhi syarat menerima bantuan hibah Rp2,4 juta langsung ditransfer ke rekening tanpa potongan sepeserpun," tegas Teten.
Teten meminta kepada warga masyarakat yang menemukan kejanggalan dalam penyaluran bantuan BPUM untuk segera melapor.
"Jika ada kejanggalan penyaluran, masyarakat dapat melaporkan ke Pokja Provinsi, OJK, atau aparat hukum berwenang. KemenkopUKM juga membuka hotline pelaporan di Call Center 1500587 atau Whatsapp0811-145-0587," jelas Teten. (mc/edi)