Wasantara | Jakarta - Setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapat perlindungan hukum. Sekali lagi, sebagai warga negara, bukan jemaah Syiah dan Ahmadiyah, akan tetapi semua warga negara sama di mata hukum. Ini harus clear.
Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada wartawan usai acara lepas sambut di kantor Kementerian Agama RI di Jakarta, Jumat (25/12/2020).
Dikatakan Menag RI Yaqut Cholil Qoumas bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapat perlindungan hukum dan dapat menjalankan ibadah menurut Agama dan kepercayaannya masing- masing.
Menurut Yaqut Cholil Qoumas, ia sama sekali tidak pernah menyatakan akan memberikan perlindungan khusus kepada kelompok Syiah dan Ahmadiyah.
"Tidak ada pernyataan saya melindungi organisasi atau kelompok Syiah dan Ahmadiyah. Sikap saya sebagai Menteri Agama melindungi mereka sebagai warga negara," kata Gus Yaqut, sapaan akrabnya.
Menyinggung soal toleransi antar umat beragama, Gus Yaqut mengatakan bahwa Kementerian Agama siap menjadi mediator jika ada kelompok tertentu bermasalah dengan dua kelompok tersebut.
"Perlu dialog lebih intensif untuk menjembatani perbedaan. Kemenag akan memfasilitasi," kata mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini. (mc/Edi)