Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Unilever Dihukum Rp.30 Milyar Untuk Bayar Orang Tua

Jumat, 08 Januari 2021, Januari 08, 2021 WIB Last Updated 2021-01-29T18:47:08Z
Wasantara @ Jakarta - Pihak Unilever Indonesia dihukum Rp 30 miliar karena dinilai merek pasta gigi Pepsodent Strong memiliki kesamaan dengan pasta gigi Formula Strong. Unilever Indonesia menyatakan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu.

"Sebagai perusahaan yang telah berada di Indonesia selama 87 tahun, PT Unilever Indonesia Tbk selalu menjalankan bisnis kami sangat integritas, bertanggung jawab, dan patuh terhadap hukum dan peraturan perundang-perundangan yang berlaku," kata Sekretaris Perusahaan PT Unilever Indonesia Tbk, Reski Damayanti dalam pernyataan resminya, Jumat (8/1/2020).

Dikatakan Reski Damayanti, bahwa saat ini Unilever Indonesia menyerahkan sepenuhnya proses hukum itu di tingkat kasasi. Unilever berharap putusan kasasi membawa rasa keadilan.

"Terkait putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai salah satu varian produk kami, kami menghormati proses kasasi yang saat ini tengah berjalan agar proses tersebut dapat berjalan lancar serta membawa hasil yang adil dan baik," ujar Reski.

Sebagaimana diketahui, Unilever digugar perusahaan Singapura, Hardwood Private Limited yang di Indonesia dikenal dengan bendera perusahaan Orang Tua. Hardwood mempermasalahkan kata 'Strong' dalam merek pasta gigi 'Pepsodent Strong'. Orang Tua menilai produknya terlebih dulu memakai kata 'Strong' untuk produk pasta gigi 'Formula Strong'.

Hardwood (Orang Tua) mendaftarkan merek Formula Strong yang terdaftar IDM000258478 kelas 3 yaitu pasta gigi, sediaan-sediaan untuk membersihkan gigi palsu, obat gosok gigi, obat kumur bukan untuk keperluan medis, larutan kumur bukan untuk keperluan medis.

Hardwood menyatakan dirinya sebagai merek terkenal yang dapat dibuktikan dengan telah lama digunakan dan telah banyak investasi yang dilakukan Hardwood. Orang Tua telah mempromosikan merek tersebut baik secara konvensional di media cetak dan non-konvensional (online).

Hardwood meminta PN Jakpus menjatuhkan denda materil kepada Unilever Rp 108 miliar. Dengan rincian Rp 33 miliar kerugian materiil dan Rp 75 miliar kerugian immateril. Gayung bersambut. Gugatan Orang Tua dikabulkan, meski ganti rugi tidak seluruhnya dipenuhi.

"Menyatakan merek 'Strong' daftar nomor IDM000258478 Kelas 3 milik Penggugat adalah merek terkenal di Negara Republik Indonesia. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp 30 miliar," kata ketua majelis Albert Usada dengan anggota Dulhusin dan Agung Suhendro. 

Majelis menyatakan merek Strong dengan empat varian produknya tersebut, Hardwood telah mampu membuktikan menurut hukum bahwa merek kata atau bunyi 'Strong' adalah sebagai merek terdaftar milik penggugat yang mampu menegakkan daya pembeda (distinctive power) yang jelas dan kuat. Sehingga secara kasuistis dalam perkara ini harus ditegakkan asas praduga sama (presumption of similarity) dan praduga membingungkan (presumption of confusion) bagi konsumen berdasarkan instrumen hukum internasional menurut ketentuan Pasal 6 bis TRIP's.

"Dan di Produk barang "Pepsodent Strong 12 Jam' jenis pasta gigi milik Tergugat tersebut terdapat persamaan pada pokoknya dan mirip sekali (nearly resemble) serta sudah terwujud kesamaan dalam bentuk tanda atau bunyi yang sama untuk jenis barang yang sama (identical sign or sound for identical good) dengan produk barang sejenis (pasta gigi) dengan merek terdaftar 'Strong' kelas 3 untuk produk barang pasta gigi, daftar nomor IDM000258478 milik Penggugat berikut empat varian jenis pasta gigi, yaitu "Formula Strong', "Formula Strong Protector', Formula Strong Protection' dan 'Formula Strong Herbal'," ujar majelis hakim. (dnc)
Komentar

Tampilkan

  • Unilever Dihukum Rp.30 Milyar Untuk Bayar Orang Tua
  • 0

Terkini