Wasantara.online @ Jakarta - Pemerintah memberikan insentif penurunan tarif PPnBM (diskon pajak) untuk kendaraan bermotor segmen di bawah 1.500 cc kategori sedan dan 4x2. Selain itu kendaraan tersebut harus memiliki local purchase di atas 70%.
Atas kebijakan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0%, ada beberapa model Toyota di Indonesia yang pajaknya 0% mulai Maret 2021.
Hal ini disampaikan Marketing Director Toyota Astra Motor, Anton Jimmy dalam acara Auto2000 yang dikutip wartawan, Minggu (21/22021).
Dikatakan Anton Jimmy bahwa ada lima jenis mobil produksi perusahaannya yang bisa dibeli dengan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0%.
Kelima jenis tersebut adalah Toyota Avanza, Rush, Yaris, Vios, dan Sienta. Di mana kelimanya di bawah 1.500 cc dan komponen lokalnya di atas 75%. "Lima model itu termasuk di kategori ini," ujarnya
Menurutnya, meski aturannya pembebasan PPnBM baru berlaku 1 Maret dan masih menunggu detail aturannya.
Anton menegaskan bahwa konsumen sudah dapat melakukan pendaftaran pemesanan melalui semua dealer Toyota untuk mendapatkan harga mobil yang lebih murah.
"Silakan datang ke cabang mendaftarkan diri kalau perlu langsung Surat Pemesanan Kendaraan (SPK). Jangan lewatkan kesempatan beli 5 model ini dalam waktu terbatas," jelasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah memberikan insentif penurunan tarif PPnBM (diskon pajak) untuk kendaraan bermotor segmen di bawah 1.500 cc kategori sedan dan 4x2. Selain itu kendaraan tersebut harus memiliki local purchase di atas 70%.
Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan. Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021. (cc/ Edi )