Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Menkumham Sosialisasikan UU No.11/2020 Tentang Cipta Kerja, Wagubsu Harapkan Dorong Geliat UMKM Sumut

Senin, 22 Februari 2021, Februari 22, 2021 WIB Last Updated 2021-02-22T10:26:39Z
Wasantara.online @ Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Musa Rajekshah menyambut baik peraturan tentang kemudahan pendirian perseroan perseorangan dan diharapkan dapat mendorong perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya di daerah pariwisata.

Hal ini disampaikan Wagubsu Musa Rajekshah saat menghadiri pembukaan ‘Diskusi Interaktif Arah Kebijakan Pemerintah Memajukan UMKM Melalui Perseroan Perseorangan’ di Hotel JW Marriot’, Jalan Putri Hijau, Medan, Senin (22/2). 
“Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan UMKM kita dapat segera bangkit dan semakin berkembang,” ujar Wagubsu.

Diketahui, kemudahan pendirian perseroan perseorangan tercantum di dalam Bab VI bagian kelima tentang perseroan terbatas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disebutkan, dalam mendirikan perseroan perseorangan bisa didirikan  seorang saja. Dengan begitu pelaku usaha akan dengan mudah mengajukan peminjaman modal ke bank.

Dikatakan Wagubsu bahwa Sumut memiliki banyak destinasi wisata, salah satunya destinasi wisata super prioritas yaitu Danau Toba. Melalui kemudahan perseroan perseorangan, UMKM di sekitar destinasi wisata dapat kembali tumbuh dan bergeliat serta bisa berkembang, yang pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Kami menyambut baik atas kemudahan mendirikan perseroan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah terutama di masa sulit (pandemi Covid-19) seperti ini,” sebut Musa Rajekshah.

Musa Rajekshah juga menyampaikan, kemudahan mendirikan perseroan perseorangan diharapkan dapat menambah lapangan pekerjaan di daerah ini. Sehingga ke depan persoalan pengangguran di Sumut dapat teratasi. “Dengan adanya perseroan perorangan lapangan kerja dapat terbuka lebar,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna Laoly menyampaikan, kemudahan perseroan perseorangan merupakan salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kemudahan tersebut, kata Yasonna, akan membuka lapangan kerja semakin banyak. Seandainya saja ada 30 juta UMKM dan mempekerjakan satu orang pegawai, akan ada 30 juta tenaga kerja yang terserap.

“Selain itu, UMKM merupakan sektor penting yang menopang roda perekonomian Indonesia. Pada tahun 1998, UMKM adalah sektor yang bertahan kuat menopang ekonomi. Usaha besar waktu itu kolaps dan pemerintah harus mengeluarkan dana yang sangat besar terkait itu,” ujarnya.

Saat ini, UMKM tercatat hampir 60 juta,  sehingga pemerintah akan terus mendorong bangkitnya perekonomian dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Sumut.
Komentar

Tampilkan

  • Menkumham Sosialisasikan UU No.11/2020 Tentang Cipta Kerja, Wagubsu Harapkan Dorong Geliat UMKM Sumut
  • 0

Terkini