Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Hasil Laporan Masyarakat, Satres Narkoba Polrestabes Medan Ciduk Bandar SA & Sita 740 Gram Sabu

Selasa, 09 Maret 2021, Maret 09, 2021 WIB Last Updated 2021-03-10T03:57:59Z
Wasantara.online @ Medan - Berawal dari laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Jalan Pendidikan II, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, Sumatera Utara. 

Satuan Polisi Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan berhasil menciduk seorang tersangka pengedar narkoba berinisial SA (31) warga Jalan Pendidikan II Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, Sumatera Utara. Selain membekuk tersangka, petugas juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 740 gram. 

Hal ini disampaikan Kasatres Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan SIK MH didampingi Kanit I Idik AKP Paul Edison Simamora kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).

Kompol Oloan Siahaan mengatakan penangkapan SA berawal saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Jalan Pendidikan II. 

"Menindaklanjuti informasi tersebut, selaku Kasatres Natkoba langsung menurunkan Kepala Unit I Idik bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan di Jalan Pendidikan II. Dari hasil penyelidikan, petugas kita berhasil mengungkap identitas bandar narkoba berinisial SA," terangnya. 

Petugas Satres Narkoba langsung melakukan pengintaian di seputaran rumah SA yang menjadi target operasi (TO). Setelah diintai beberapa saat, petugas kemudian menggerebek rumah tersebut dan langsung membekuk tersangka. Selanjutnya petugas menggeledah tiap sudut ruangan. 

"Saat di geledah, Petugas kita menemukan plastik klip berukuran sedang berisi sabu seberat 10 gram dari atas meja dapur rumah SA dan tersangka mengaku sabu itu akan digunakannya sendiri serta diedarkan", terangnya. 

Lanjut Kasat Narkoba, karena keterangan mencurigakan Petugas kembali melakukan penggeledahan di dalam rumah dan benar dugaan petugas kembali menemukan satu bungkus plastik merek teh China berisi sabu seberat 730 gram dari ruang tamu dan 1 timbangan elektrik dari dalam kamar. 

"Diakui tersangka sabu tersebut milik abangnya berinisial C (DPO). Menurut keterangan tersangka jika sabu itu dititipkan kepadanya untuk diserahkan kepada seseorang. Narkoba tersebut berasal dari Aceh. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti 740 gram sabu dan timbangan elektrik diboyong ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya. 

Kepada wartawan, Kompol Oloan menegaskan, tersangka SA diancam hukuman pidana penjara, sesuai Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam hukuman 20 tahun penjara. 

"Perlu diketahui, 1 gram Sabu bisa digunakan untuk 10 orang. Barang bukti yang kita sita sebanyak 740 gram. Jadi total orang yang terselamatkan dari bahaya Narkoba mencapai 74.000 orang," pungkasnya.

Komentar

Tampilkan

  • Hasil Laporan Masyarakat, Satres Narkoba Polrestabes Medan Ciduk Bandar SA & Sita 740 Gram Sabu
  • 0

Terkini