Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Gubsu Harap Deklarasi Tolak Narkoba Jadi Pemacu Semua Elemen Berantas Narkoba

Rabu, 14 April 2021, April 14, 2021 WIB Last Updated 2021-04-14T23:13:33Z
Wasantara.online @ Medan - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mendukung penuh segala upaya untuk memberantas penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) di Sumut. 

Melalui Deklarasi Tolak Narkoba yang diinisiasi Kepolisian Daerah (Polda) Sumut dapat menjadi pemacu dan motor pengerak bagi semua elemen untuk memberantas dan memberangus peredaran barang haram ini.
Hal ini disampaikan  Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi usai acara Deklarasi Tolak Narkoba dan Pemusnahan Barang Bukti di Markas Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM.10,5 Nomor 60, Medan. Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanuddin, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dan unsur Forkopimda lainnya ikut mendeklarasikan Tolak Narkoba dan Pemusnahan barang bukti tersebut, Rabu (14/4/2021).
"Ini jadi pemacu agar kita beraksi lebih kuat lagi dalam memberantas Narkoba. Bukan hanya Polisi atau TNI, tetapi kita semua, mulai dari diri kita sendiri harus beraksi melawan Narkoba karena kondisinya di Sumut sudah mengkhawatirkan," kata Edy Rahmayadi. 
Berdasarkan survei BNN dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tahun 2019 Sumut berada diperingkat pertama dalam penggunaan Narkoba di Indonesia. 

Menurut Gubsu Edy Rahmayadi perlu perhatian khusus agar menekan penggunaan Narkoba di Sumut sehingga generasi-generasi muda di daerah ini  lebih unggul.

"Ini perlu jadi perhatian kita bersama, pencegahan bagian penting menekan penggunaan Narkoba, dimulai dari keluarga, lingkungan dan masyarakat," terang Edy Rahmayadi.

Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, sejak Desember 2020 hingga 18 Maret 2021 Ditresnarkoba berhasil mengungkap 66 kasus peredaran Narkoba. Dari kasus tersebut Polda Sumut mengamankan 110 tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 205.392,84 gram, pil ekstasi 23 butir dan ganja seberat 5.167 gram. Ke semua barang bukti ini kemudian dimusnahkan dihadapan Gubernur Sumut, Ketua DPRD Sumut dan Forkopimda.

"Bayangkan seberapa banyak barang haram ini, 1 gram sabu itu bisa digunakan untuk 4 orang. Bila barang ini beredar berapa banyak generasi kita yang akan dirusak. Kita harus bergandengan tangan menghentikan ini semua untuk menyelamatkan bangsa kita," tegas Kapolda.

Senada juga dikatakan Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Atrial ada sekitar 32 ribu tahanan yang ada di Sumut, 2/3 dihuni oleh narapidana kasus Narkoba. Menurutnya bila semua pihak tidak ekstra menangani ini tahanan tidak akan cukup menampung narapidana kasus Narkoba.

"Ini extra ordinary crime, jadi penanganannya juga harus ekstra, tidak bisa biasa-biasa saja. Tahanan kita saja di sini hampir dipenuhi oleh napi Narkoba dan itu terus bertambah. Kita sudah melakukan berbagai P4GN (Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba), tetapi tampaknya masih belum cukup," kata Atrial.

Turut hadir dalam acara ini, Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, Ketua Pengadilan Tinggi Medan Setyawan Hartono, Pangkosek Hanudnas III Marsma TNI Esron SB Sinaga dan Danlantamal I Belawan Brigjen Mar. I Made Wahyu Santoso. Hadir juga OPD terkait Pemprovsu dan Kapolres seluruh Sumut secara virtual. (*/ Edi S)
Komentar

Tampilkan

  • Gubsu Harap Deklarasi Tolak Narkoba Jadi Pemacu Semua Elemen Berantas Narkoba
  • 0

Terkini

Topik Populer